Pengacara Ungkap Alasan Bharada E Tak Sanggup Tolak Perintah Eksekusi Brigadir J : Paling Junior

Ronny menjelaskan, keadaan psikologis Richard berbeda dengan Bripka Ricky Rizal yang memiliki hubungan dekat dengan Sambo.


zoom-inlihat foto
KOMPAScom-IRFAN-KAMILjkui.jpg
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengacara Bharada Richard Eliezer atau E, Ronny Talapessy mengungkapkan, kliennya tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat lantaran menjadi ajudan yang paling junior.

Ronny menjelaskan, keadaan psikologis Richard berbeda dengan Bripka Ricky Rizal yang memiliki hubungan dekat dengan Sambo.

Hal ini adalah fakta yang pihaknya temukan saat mendampingi Richard selama proses penyidikan.

“Saudara Ricky Rizal ini sudah mengikuti dari sejak saudara Ferdy Sambo menjadi Kapolres di Brebes, jadi yang kami melihat bahwa di sini ada kedekatan emosional,” kata Ronny dalam talk show Satu Meja yang tayang di Youtube Kompas TV, Rabu (27/10/2022) malam.

Ronny mengatakan, di antara yang lain Richard baru bergabung menjadi ajudan Sambo dengan pangkat Bhayangkara Dua (Bharada).

Kliennya juga belum masuk lingkaran ajudan yang dekat dengan Sambo, namun berada di ring paling luar.

Di saat yang bersamaan, Richard mendapatkan perintah dari Sambo untuk menembak Yosua dalam jangka waktu yang pendek.

“Dengan waktu yang sangat pendek sehingga klien saya tidak mempunyai pilihan yang lain,” ujar Ronny.

Terdakwa kasus penembakan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang hendak sungkem di hadapan orang tua Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Terdakwa kasus penembakan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang hendak sungkem di hadapan orang tua Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Ronny mengatakan, untuk beberapa waktu ke depan, kuasa hukum Richard akan menghadirkan ahli psikologi dalam tahapan pemeriksaan saksi.

Ini untuk membuktikan terkait kondisi psikologis Richard. 

“Ada rasa takut, ada rasa khawatir, hal-hal seperti itu nanti kita akan cocokkan dengan alat bukti yang lain,” tuturnya.

Baca: Bripka RR Bakal Minta Maaf Langsung ke Keluarga Brigadir J Ikuti Jejak Bharada Richard Eliezer

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Richard melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Tindakan itu dilakukan bersama empat terdakwa lain, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi istri Sambo, ajudan Sambo Bripka Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangga bernama Kuat Ma'ruf.

Selama proses hukum berjalan, terungkap Sambo sempat memerintahkan Ricky Rizal untuk mengeksekusi Yosua.

Meski demikian, ia menolak.

Sebaliknya, Richard menyatakan bersedia melaksanakan perintah itu.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved