TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ngaku menyesal.
Bukannya mengakui perbuatannya, Ferdy Sambo masih sempat menyalahkan mendiang Brigadir J.
Bahkan hal tak pantas tersebut disampaikan Ferdy Sambo di depan orangtua Brigadir J.
Ungkapan tak pantas itu diucapkan suami Putri Candrawathi itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Ferdy Sambo memulai dengan mengungkapkan penyesalannya karena sudah membunuh ajudannya itu.
Dia juga memohon maaf dan menyesali apa yang dilakukannya.
Baca: Pengacara Keluarga Brigadir J Bakal Laporkan Susi ART Ferdy Sambo
Baca: Bharada E Sambil Nangis Sebut Dirinya Tak Percaya Brigadir J Lakukan Pelecehan ke Istri Ferdy Sambo
Namun Ferdy Sambo justru meninggikan nada bicaranya dan terlihat marah dan melotot ke kedua orangtua Brigadir J.
Ia bahkan menyalahkan Brigadir J di depan orangtua almarhum.
"Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi, di awal lewat persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak ke istri saya!" kata Eks Kadiv Propam, dikutip dari Kompas.
Ferdy Sambo mengakhiri kalimatnya dengan kembali meminta maaf.
Ia juga mengaku sudah memohon ampun kepada Tuhan.
"Itu yang saya ingin sampaikan dan kita akan buktikan di persidangan. Saya yakin saya berbuat salah dan saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Saya juga sudah meminta ampun terhadap Tuhan," ujar tersangka pembunuhan itu.
Ferdy Sambo Satu-satunya Tersangka dengan Dakwaan Berlapis dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi satu-satunya tersangka dengan dakwaan berlapis dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan dan menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat, terdapat 5 tersangka termasuk Ferdy Sambo.
Baca: Bharada E Benarkan Keterangan Kamaruddin yang Sebut Putri Candrawathi Goda Brigadir J
Baca: Bharada E Beri Tanggapan Soal Keterangan Susi ART Ferdy Sambo: Banyak Bohongnya
Empat tersangka lain adalah istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma'ruf yang menjadi asisten rumah tangga.
Para tersangka tersebut dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan untuk alasan teknis dan efisiensi dalam persidangan, maka 2 perkara yang menjerat Ferdy Sambo akan digabung dalam satu surat dakwaan.
"Untuk efektifnya persidangan kami gabungkan," kata Fadil, dikutip dari Kompas.