TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jaksa Penuntut Umum ( JPU) semprot Febri Diansyah yang menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kejadian tersebut dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022) ketika Febri mengorek soal hubungan asmara Brigadir J dengan Vera Maretha Simanjuntak.
Mantan jubir KPK ini awalnya menanyakan soal awal hubungan keduanya.
Vera juga mengkonfirmasi soal kebenaran hubungannya dengan Brigadir J sejak 2014.
Febri juga ikut campur soal apakah Vera sudah dikenalkan pada orangtua kekasihnya itu.
“Apa dari tahun 2014 sampai 2022 saksi pernah dibawa dan dikenalkan ke orangtua Yosua?” tanya Febri.
“Pernah,” jawab Vera singkat.
Baca: Bharada E Sambil Nangis Sebut Dirinya Tak Percaya Brigadir J Lakukan Pelecehan ke Istri Ferdy Sambo
Baca: Soal Wanita Simpanan Ferdy Sambo Diungkit Dalam Sidang, Kamaruddin Sebut Yosua Beri Informasi ke PC
“Apa ada pembicaraan hubungan lebih serius?” cecar Febri.
“Ya, saya lupa,” terang Vera.
“Apa 2021 atau 2020?” tanya Febri.
“Saya tak ingat. Setahun saat kita bersama saja dia sudah serius,” tegas Vera.
Video call Vera dan Brigadir J
Tak sampai di situ saja, Vera juga diberondongi pertanyaan soal video call yang ia lakukan dengan Brigadir J.
Febri menanyakan soal adanya ancaman pembunuhan.
“Apa video call 21 Juni ada ancaman pembunuhan?” cecar Febri Diansyah.
Sontak saja, pertanyaan Febri Diansyah tersebut dipotong oleh hakim.
Setelah itu JPU juga ikut bereaksi keras soal pertanyaan yang dicecarkan Febri itu.
“Kami keberatan karena Febri Diansyah selalu menyimpulkan Yang Mulia,” kata JPU.
“Ya biar kami yang menilai,” ucap hakim.
“Terimakasih jaksa penuntut umum,” jawab Febri.