Sambo Ngaku Ingin Selamatkan Bharada E, Kuasa Hukum Eliezer Sebut Ia Menghancurkan Masa Depan Orang

Eksepsi Ferde Sambo soal ingin selamatkan Bharada E dengan buat skenario bohong langsung diskakmat oleh kuasa hukum Eliezer


zoom-inlihat foto
KOMPAScom-IRFKOMPAScom-IRFAN-KAMILAN-KAMIL.jpg
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ferdy Sambo mengajukan eksepsi soal skenario bohong untuk menyelamatkan BharadaRichard Eliezer Pudihang Lumiu atrau Bharada E.

Sontak saja, Ronny Talapessy, penasihat hukum terdakwa Bharada E langsung menepis eksepsi Ferdy Sambo tersebut.

Ronny menyebut Ferdy Sambo tak seharusnya menyere Bharada E dalam kasus pembunhan terhadap Brigadir J.

Bahkan Ronny berani menyebut Ferdy Sambo telah merusak masa depan kliennya itu.

Tak seharusnya eks Kadiv Propam tersebut melibatkan Bharada E dari awal.

Baca: Isi Dakwaan Lengkap Terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca: Pembacaan Surat Dakwaan Ferdy Sambo, Bharada E Diberi Peluru Tambahan Sebelum Eksekusi Brigadir J

“Kalau buat skenario, Bharada E jangan dilibatkan dari awal, harusnya, ini (terlibat pembunuhan berencana Brigadir J) menghancurkan masa depannya dia (Bharada E),” tegas Ronny Talapessy, dikutip dari Kompas.

Hal tersebut ditegaskan Ronny Talapessy, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Seperti yang diketahui, Sarmauli Simangunsong, selaku Penasihat Hukum Ferdy Sambo, menjelaskan soal Ferdy Sambo yang ingin menyelamatkan Bharada E.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Oleh sebab itulah suami Putri Candrawathi tersebut sengaja membuat skenario bohong.

Ini dikarenakan Ferdy Sambo mengaku meminta Bharada E menghajar bukan menembak Brigadir J.

“Dalam rangka pemeriksaan oleh Biro Provost, tepatnya pada pukul 22.20 WIB tanggal 8 Juli 2022 bertempat di ruang pemeriksaan Biro Provost lantai 3, Terdakwa Ferdy Sambo berbicara dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo Dan Kuat Ma'ruf untuk menjelaskan skenario yang harus disampaikan kepada penyidik sebagai rangkaian cerita demi menyelamatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata Sarmauli.

“Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada para saksi tersebut untuk menyampaikan kronologis kejadian, yaitu bahwa sewaktu di Rumah Duren Tiga, Saksi Putri Candrawathi berteriak meminta tolong karena telah dilecehkan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kemudian Richard Eliezer Pudihang Lumiu datang untuk menegur Nofriansyah Yosua Hutabarat yang Selanjutnya Nofriansyah Yosua Hutabarat memulai menembak dan terjadi peristiwa tembak menembak hingga mengakibatkan Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia.”

Baca: Putri Candrawathi Dituding Ikut Tembak Brigadir J, Bharada E Kuak Sosok Penembak Terakhir

Baca: Buat Kasus Pembunuhan Brigadir J Makin Terang, Bharada E Dipastikan Hadir pada Rekonstruksi Besok

Keluarga Brigadir J Sudah Maafkan Bharada E, Maklumi Posisinya yang Diperintah Ferdy Sambo

Ayah dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, akhirnya memaafkan Richard Eliezer alias Bharada E.

Seperti diketahui, setelah sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/7/2022), Bharada E mengaku menyesal atas tewasnya Brigadir Yosua.

Dirinya mengaku tak bisa menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

"Tanggapan kami dari orangtua almarhum, memang selalu diajarkan selaku kita umat beragama. Apalagi Eliezer mengakui kesalahannya. Apabila kita tidak memaafkan seseorang yang sudah mengakui kesalahannya, itu berarti kita sudah bersalah juga," kata Samuel dikutip dari live streaming Kompas TV,

"Dalam hal ini, kami memaklumi posisi RE (Richard Eliezer) dalam peristiwa itu. RE kan yang diperintah oleh atasannya untuk menghabisi nyawa almarhum Yosua. Oleh karena itu, kami memafkan Eliezer. tapi kita ikuti terus proses hukum yang berjalan," ucap Samuel.

Adegan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J saat Bripka Ricky Rizal (kanan) berkomunikasi dengan Bharada E di depan rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Rabu (30/8/2022).
Adegan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J saat Bripka Ricky Rizal (kanan) berkomunikasi dengan Bharada E di depan rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Rabu (30/8/2022). (YouTube Polri TV Radio)

Terkait dakwaan dari  Jaksa Penuntut Umum, Samuel menganggap sudah sangat transparan.

Diberitakan sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E menyampaikan permohonan maaf ke keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved