TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo menyinggung soal Ferdy Sambo yang bikin runyam institusi Polri.
Jokowi juga mengatakan soal anjloknya angka kepuasan publik terhadap polisi lantaran kasus pembunhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Presiden asal Solo ini juga menyebut angka kepuasan publik pada Polri sempat tinggi, namun saat ini paling rendah di antara institusi penegak hukum lain.
Hal tersebut disampaikan Jokowi ketika memberi arahan kepada jajaran Polri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Angka kepuasan publik anjlok di angka 54 persen pada Agustus 2022 usai kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Padahal sebelumnya angka kepuasan publik pada November 2021 terhadap Korps Bhayangkara menyentuh angka 80,2 persen.
Baca: Meski Laporan KDRT Rizky Billar Sudah Dicabut Lesti Kejora, Polisi akan Tetap Gelar Perkara
Baca: Jawaban Polri soal Dugaan Gas Air Mata Kedaluwarsa dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan
"Begitu ada peristiwa FS, runyam semuanya dan jatuh ke angka paling rendah, dulu dibandingkan institusi penegak hukum yang lain tertinggi, sekarang Saudara-saudara harus tahu menjadi yang terendah," sebut Jokowi, dikutip dari Kompas.
Ia juga mengingatkan hal tersebut merupakan kerjaan polisi untuk mengembalikan kepercayaan publik.
"Jatuh, terus terang itu rendah sekali. Itulah pekerjaan berat yang saudara-saudara harus kembalikan untuk kepercayaan masyarakat kepada Polri di tengah situasi yang juga tidak mendukung saat ini" lanjutnya.
Masyarakat, lanjut Jokowi, sebenarnya mengapresiasi kerja keras Polri bersama TNI, pemerintah, dan seluruh komponen masyarakat saat menanggulangi Covid-19.
Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo
Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Pertama Hersan menjelaskan, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani berkas pemberhentian tidak hormat (PTDH) Ferdy Sambo pada 26 September 2022.
Berkas pemecatan itu pun sudah dikirimkan ke Polri.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," ujar Hersan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Ibu Brigadir J Siap Maafkan Sambo dan Putri : Tapi Presiden Bantu Agar Kasus Ini Terungkap
Baca: Kuasa Hukum Sebut Putri Candrawathi Masih Alami Trauma
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengirimkan berkas PTDH atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia.
“Ya sudah (dikirim ke Sekmil),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi.
Dedi menjelaskan, jika sudah ada informasi lanjutan maka akan disampaikan ke awak media.
Setelah Sambo resmi dipecat, Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Setelah proses administrasi di Divisi SDM Polri tuntas, Polri akan meneruskan berkas itu ke Kapolri dan Sekmil Presiden.
“Prosesnya cukup dari SDM ke Pak Kapolri, ke Sekmil. Tanda tangan pengesahan, tanda tangan sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan,” ucap Dedi.
Diketahui, Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang etik yang digelar pada 25-26 Agustus 2022.
Ferdy Sambo Satu-satunya Tersangka dengan Dakwaan Berlapis dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi satu-satunya tersangka dengan dakwaan berlapis dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan dan menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.
Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat, terdapat 5 tersangka termasuk Ferdy Sambo.
Empat tersangka lain adalah istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma'ruf yang menjadi asisten rumah tangga.
Para tersangka tersebut dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan untuk alasan teknis dan efisiensi dalam persidangan, maka 2 perkara yang menjerat Ferdy Sambo akan digabung dalam satu surat dakwaan.
"Untuk efektifnya persidangan kami gabungkan," kata Fadil, dikutip dari Kompas.
Tentang penggabungan dua berkas perkara tersebut, lanjut Fadil, sesuai denagn aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Pasti digabungkan," kata Fadil.
Status kelengkapan berkas perkara kumpulan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J diumumkan hari Rabu (28/9/2022).
Status kelengkapan berkas tersebut disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia
Pengumuman soal perkembangan berkas perkara eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan tersangka lain dilaksanakan Rabu (28/9/2022) pukul 15.00 WIB.
Hal ini juga sudah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).
"Kita lihat besok (hari ini). Doorstop dengan topik mengenai perkembangan terkini perkara Tersangka FS dkk.," kata Ketut, dikutip dari Kompas.
Polri akan melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap III) apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Lalu Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan serta perkara disidangkan di pengadilan.
Berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah dilimpahkan (tahap I) oleh Bareskrim ke Kejagung.
Berkas perkara tersebut milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Lima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Tak hanya itu saja, pelimpahan berkas perkara (tahap I) dengan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J juga sudah diterima Kejagung.
Para tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Para tersangka itu dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Tak hanya itu saja, para tersangka pun dikenai Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
(TRIBUNNEWSWIKI/PUTRADI PAMUNGKAS/Ka)