Jokowi Sebut Sambo Bikin Runyam Institusi Polri hingga Buat Kepercayaan Publik Anjlok ke Polisi

Kasus pembunhan yang dilakukan Ferdy Sambo buat kepercayaan publik anjlok terhadap polisi, Jokowi sebut eks Kadiv Propam bikin runyam institusi Polri


zoom-inlihat foto
ara-Jumat-14102022dokSekretariat-Presiden.jpg
dok.Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo duduk bersama Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat pengarahan di Istana Negara, Jumat (14/10/2022).


Diketahui, Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang etik yang digelar pada 25-26 Agustus 2022.

Ferdy Sambo Satu-satunya Tersangka dengan Dakwaan Berlapis dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi satu-satunya tersangka dengan dakwaan berlapis dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.

Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan dan menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat, terdapat 5 tersangka termasuk Ferdy Sambo.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Sidang banding Ferdy Sambo ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal, tapi mantan Kadiv Propam itu tak dihadirkan. Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri. Sidang banding Ferdy Sambo ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal, tapi mantan Kadiv Propam itu tak dihadirkan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)


Empat tersangka lain adalah istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer,  Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma'ruf yang menjadi asisten rumah tangga.

Para tersangka tersebut dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan untuk alasan teknis dan efisiensi dalam persidangan, maka 2 perkara yang menjerat Ferdy Sambo akan digabung dalam satu surat dakwaan.

"Untuk efektifnya persidangan kami gabungkan," kata Fadil, dikutip dari Kompas.

Tentang penggabungan dua berkas perkara tersebut, lanjut Fadil, sesuai denagn aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pasti digabungkan," kata Fadil.

Status kelengkapan berkas perkara kumpulan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J diumumkan hari Rabu (28/9/2022).

Status kelengkapan berkas tersebut disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia

Pengumuman soal perkembangan berkas perkara eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan tersangka lain dilaksanakan Rabu (28/9/2022) pukul 15.00 WIB.

Hal ini juga sudah dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (27/9/2022).

"Kita lihat besok (hari ini). Doorstop dengan topik mengenai perkembangan terkini perkara Tersangka FS dkk.," kata Ketut, dikutip dari Kompas.

Polri akan melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap III) apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Lalu Jaksa Penuntut Umum akan membuat surat dakwaan serta perkara disidangkan di pengadilan.

Berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah dilimpahkan (tahap I) oleh Bareskrim ke Kejagung.

Berkas perkara tersebut milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved