Bahkan, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Rizky Billar, Kamis (13/10/2022).
Penahanan tersebut sudah diatur dalam KUHAP, yakni penyidik memiliki kewenangan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka. Salah satunya, agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama (KDRT) terhadap korban," kata Zulpan, dikutip dari Kompas.
"Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini, selama 20 hari ke depan," imbuhnya.
Zulpan juga menjelaskan apabila penahanan dianggap kurang, maka bisa diperpanjang hingga 20 hari ke depan.
"Manakala nanti dianggap kurang, bisa diperpanjang lagi menjadi 20 hari ke depan. Ini dimaksudkan penyidik melengkapi administrasi berkas dalam rangka merampungkan untuk mengirimkan ke kejaksaan untuk tahap 2," kata dia.
Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar kepada Polres Metro Jakarta Selatan karena kasus KDRT pada Rabu (28/9/2022) malam.
Baca: Rizky Billar Berangkat Diam-diam ke Polres Jaksel Untuk Pemeriksaan Kasus KDRT Terhadap Lesti Kejora
Laporan kepada Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, KDRT tersebut terjadi pada Rabu sekitar pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.
Kejadian tersebut berawal dari Rizky Billar yang diduga ketahuan selingkuh di belakang Lesti.
Lesti lalu meminta pulang ke rumah orangtuanya.
Saat itulah Billar marah dan diduga melakukan kekerasan terhadap Lesti berulang kali.
Akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh Billar, Lesti mengalami sakit pada bagian leher, tangan, dan tubuhnya.
(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)