TRIBUNNEWSWIKI.COM - Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) akhirnya memberikan tanggapan usai dirinya ditetapkan sebagai satu dari 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
Menanggapi pengumuman yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Akhmad Hadian Lukita mengaku akan menghormasi proses hukum.
Akhmad Hadian Lukita mengharapkan, kejadian di Stadion Kanjuruhan sebagai pelajaran berharga bagi semuanya.
“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” jelas Akhmad Hadian Lukita, dikutip dari Kompas.
Bahkan Akhmad Hadian Lukita dikatakan sudah memenuhi permintaan pemeriksaan pihak kepolisian.
Pemeriksaan kepada Akhmad Hadian Lukita dilakukan pada di kantor Mapolres Malang pada Senin (3/10/2022) dan Rabu (5/10/2022).
Baca: Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan Ratusan Orang, Ada Plt LIB Inisial AHL
Baca: Kapolda Jatim Minta Maaf Soal Tragedi Stadion Kanjuruhan, Akui Kekurangan dalam Pengamanan
Keterangan ini disampaikan oleh Direktur Operasional LIB, Sudjarno.
Sudjarno mengatakan, Akhmad Hadian Lukita juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana klub Singo Edan.
“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi (2/10). Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” jelas Sudjarno.
Seperti yang sudah diketahui, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
Satu di antara 6 tersangka adalah Akhmad Hadian Lukita.
Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Diketahui ada tiga anggota polisi yang dijadikan tersangka adalah sosok pemberi perintah untuk menembakkan gas air mata.
Sementara tiga lainnya merupakan masyarakat sipil.
Kapolri mengatakan ketiganya memberi perintah kepada anggota untuk menembakkan gas air mata ketika terjadi kerusuhan.
Ada 11 personel yang melakukan penembakan gas air mata, 7 kali ke tribune selatan, 1 tembakan ke tribune utara dan 3 tembakan ke lapangan.
"Penonton panik, merasa pedih hingga meninggalkan arena," kata dia
Seperti diketahui, gas air mata ke arah tribune menjadi salah satu penyebab terjadinya kepanikan, sesak napas, hingga korban meninggal.
Baca: Tragedi Kanjuruhan Tewaskan Ratusan Orang, Arema FC Didenda Rp250 Juta
Baca: Rincian Korban Tragedi Laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan
"Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion sebanyak 11 personel. Kemudian terkait temuan tersebut, setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik, namun demikian tidak menutup kemungkinan jumlah ini masih bisa bertambah," jelas Kapolri Listyo Sigit.
"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata," lanjut Listyo Sigit Prabowo.
Listyo Sigit mengungkapkan yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang gas air mata saat pengamanan.
"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan kelengkapan personel," terangnya.
Berikut daftar nama 6 tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022), dikutip dari Kompas:
1. Direktur PT. LIB berinisial Ir AHL
Direktur PT. LIB selaku penyelenggara, kata Listyo Sigit, ternyata tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan.
Padahal hal ini seharusnya dilakukan.
"Verifikasi terakhir tahun 2020 ada beberapa hal yang perlu dipenuhi terkait keselamatan penonton. Tahun 2022 tidak ada verifikasi dan memakai tahun 2020 dan belum ada perbaikan terhadap hasil verifikasi itu," Kata Kapolri di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).
2 . Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH
Barisan kedua ada Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH.
AH tidak membuat peraturan keselamatan dan keamanan.
Di mana ia adalah sosok yang memegang tanggung jawab terhadap pertandingan dan penonton.
"Kemudian mengabaikan keamanan yang seharusnya (kapasitas) 38.000 penonton dijual (tiket) 42.000," jelas dia.
3. Security officer berinisial SS
Kemudian ada SS yang menjadi Security officer.
Steward, lanjutnya, seharusnya ada di lokasi tugas selama penonton masih berada di lokasi stadion.
Akan tetapi SS diduga memerintahkan steward meninggalkan lokasi.
Sehingga penonton dalam jumlah banyak kesulitan untuk keluar dari pintu stadion Kanjuruhan.
"Dari situlah banyak muncul korban," ujar Sigit.
4. Kabagops Polres Malang berinisial Wahyu SS
"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata," kata Listyo Sigit Prabowo.
Listy Sigit menyebut yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang gas air mata ketika pengamanan.
"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan kelengkapan personel," ujarnya.
5. Brimob Polda Jatim berinisial H
Dilansir dari Kompas, Hasdarman memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata.
6. Kasat Sammapta Polres Malang berinisial BSA
Bambang Sidik juga memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.
(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)