Hari Ini Kejagung Terima Penyerahan para Tersangka & Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kejagung telah menerima penyerahan para tersangka serta barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J.


zoom-inlihat foto
TRIBUNJAMBICOMARYTRIBUNJAMBICOMARYO-TONDANG-O-TONDANG.jpg
TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG)
Makam Brigadir J di Desa Sukamakmur di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengungkapkan pihaknya telah menerima penyerahan para tersangka serta barang bukti dari Bareskrim Polri atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Dikutip dari Kompas.com, Fadil mengatakan beberapa barang bukti yang telah diterima bahkan sudah diverifikasi Selasa (4/10/2022) kemarin guna diserahkan hari ini.

"Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tentang barang bukti kemarin sudah dilakukan verifikasi tentang barang bukti yang akan diserahkan pada hari ini, verifikasi kemarin dilakukan, dan hari ini diserahkan untuk tahap dua," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Namun, mengenai barang bukti, Fadil enggan memberikan gambaran secara rinci apa saja yang diterima Jaksa Penuntut Umum dari pihak kepolisian.

Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum juga menerima penyerahan para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Setidaknya, ada 2 berkas perkara dalam kasus tersebut.

Pertama, kasus tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan lima tersangka.

Baca: Istri Ferdy Sambo Resmi Ditahan, Anak Paling Kecil Dijaga Nenek dan Pengasuh

Kedua, kasus obstruction of justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir J dengan total 7 tersangka.

Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, menjadi tersangka dalam dua kasus tersebut sehingga total ada 11 tersangka dalam dua kasus itu.

"(Untuk) tersangka pasal 340, 338 KUHP atas nama tersangka, FS (Ferdy Sambo), RR (Ricky Rizal), RE (Richard Eliezer), KM (Kuat Ma’ruf), dan PC (Putri Candrawathi)."

Baca: Ibu Brigadir J Siap Maafkan Sambo dan Putri : Tapi Presiden Bantu Agar Kasus Ini Terungkap

"Dan, UU ITE obstruction of justice sebagaimana diatur dalam KUHP tersangka FS (Ferdy Sambo), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria), ARA (Arif Rahman), CP (Chuck Putranto), BQ (Baiquni Wibowo) dan IW (Irfan Widyanto)," beber Fadil.

Fadil mengatakan para tersangka yang diserahkan kepolisian masih tetap ditahan agar proses persidangan dapat berjalan tanpa hambatan.

"Tujuan penahanan sebagaimana kami pernah jelaskan, bahwa untuk memudahkan proses persidangan, karena kita ingin perkara ini dilaksanakan di persidangan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan dan memudahkan membawa tersangka ke persidangan," kata dia.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved