TRIBUNNEWSWIKI.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengungkapkan setelah penahanan terhadap istri Ferdy Sambo itu, anak-anak kliennya dijaga oleh nenek serta pengasuh.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo mendekam di Rutan Mako Brimob Mabes Polri lantaran melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Anak yang paling kecil akan dijaga selain oleh pengasuh akan dijaga oleh neneknya yang sekarang berumur sekitar 80 tahun,” kata Febri Diansyah.
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki 4 anak. Anak paling kecil berusia di bawah 2 tahun.
Baca: Putri Candrawathi Datangi Bareskrim Polri Tanpa Terendus Media, Pengacara Sebut Sudah Ada Sejak Pagi
Febri Diansyah menjelaskan bahwa situasi saat ini tidak mudah bagi anak-anak Putri dan Sambo yang masih kecil maupun anak-anak yang masih sekolah.
“Makanya tadi yang diingat ibu yang jadi pesan tadi fokus anak-anak beliau,” kata Febri.
Baca: Ferdy Sambo Satu-satunya Tersangka dengan Dakwaan Berlapis dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebelum Putri ditahan, sang suami terlebih dulu telah mendekam di Mako Brimob sejak 9 Agustus 2022 usai ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Putri Candrawathi baru ditahan pada Jumat, (30/9/2022), lalu setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022.
Kendati sudah lama ditetapkan sebagai tersangka, Putri tak kunjung ditahan lantaran alasan kemanusiaan, mulai dari sakit serta masih memiliki anak yang masih kecil.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Pakar Hukum Pidana Heran Putri Candrawathi Divonis 8 Tahun Tapi 12 Tahun Buat Bharada E: Kan Aneh Ya |
![]() |
---|
Tangis Ibu Brigadir J Mendengar Vonis Putri Candrawathi yang Bunuh Anaknya: Betul-betul Tidak Adil |
![]() |
---|
Pengunjung Sidang Soraki Jaksa Hanya Tetapkan Vonis 8 Tahun Penjara ke Putri Candrawathi |
![]() |
---|
Respons Pengunjung Saat Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara : Soraki Jaksa |
![]() |
---|
Tim Penasihat Hukum Bharada E Hadirkan 3 Ahli yang Meringankan dalam Sidang Hari Ini |
![]() |
---|