Jika dinyatakan "Tidak Terdaftar" di data Bsu.kemnaker.go.id, maka Anda tidak akan mendapatkan atau menjadi penerima BSU tahap 3 dan 4 / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu.
Hal ini artinya Anda memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU tahap 3 dan 4 / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
Selain itu, Anda memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU tahap 3 dan 4 / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu namun data belum masuk dalam tahap penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenegakerjaan kepada Kemnaker.
Jika dinyatakan "Tidak Terdaftar, padahal memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka yang harus dilakukan adalah menghubungi kontak BPJS Ketenagakerjaan di
- bpjsketenagakerjaan.go.id
- telepon 175
- whatsApp 081280070175
Demikian info penyaluran BSU tahap 3 dan 4 / subsidi gaji tahun 2022 sebesar Rp 600 ribu. Segera cek penerima bansos BLT BBM berupa BSU tahap 3 dan 4 / subsidi gaji Rp 600 ribu di Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Kemnaker.go.id.
(TRIBUN JAKARTA/TRIBUNNEWSWIKI/Ka)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul BSU Tahap 4 Cair 3 Oktober 2022, Ini Tandanya Subsidi Gaji Sudah Masuk Rekening