Kabar Gembira Pencairan BSU Tahap 4 Bakal Cair Oktober Mendatang, Simak Solusi Jika Tak Menerima BSU

Rencana pencairan bantuan subsidi Upah atau BSU 2022 tahap 4 dikabarkan akan cair Oktober mendatang


zoom-inlihat foto
kementerian-ketenagakerjaan-ingin-mempercepat-pencairan-blt-rp-600-ribu-untuk-karyawan-swasta.jpg
Tribunnews
bsu


TRIBUNNEWSWIKI.COM - BSU tahap 3 dan 4 nerupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada para pekerja dan pengusaha yang telah menyertakan para pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, syarat penerima BSU tahap 3 dan 4 lainnya yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp.3,5 juta.

Jika pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,- maka syarat gaji/upah sebagai penerima BSU tahap 3 dan 4 tersebut menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Saat ini masyarakat sedang menunggu pencairan BSU tahap ke 4.

Sementara itu informasi terkait juga dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, Kamis, (29/9/2022).

Anwar Sanusi menjelaskan pencairan BSU 2022 ini bisa dilakukan jika pihaknya sudah memperoleh data penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: Cara Cek Status Penerima BSU 2022 Secara Online, BSU Tahap 4 Cair Pekan Depan!

Baca: Akhirnya BSU Tahap 3 Cair, Simak Cara Cek Status Melalui Situs BPJSTK dan Siap Kerja

"Iya, kami rencanakan (pada 3 Oktober), kami menunggu data BPJS Ketenagakerjaan," kata Anwar, dikutip dari Tribunnews Jakarta.

Pihaknya, lanjut Anwar, masih menunggu BPJS Ketenagakerjaan untuk proses verifikasi data penerima.

BPJS Ketenagakerjaan akan menyaring peserta aktif hingga Juli 2022 yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum provinsi atau kabupaten dan kota.

ilustrasi - bantuan sosial selama PPKM, bantuan subsidi upah (BSU)
ilustrasi - bantuan sosial selama PPKM, bantuan subsidi upah (BSU) (pixabay)

Syarat BSU tahap 3 dan 4 lainnya adalah pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan, dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/POLRI.

Cara cek penerima BLT BBM BSU tahap 3 & 4 / subsidi gaji Rp 600 ribu di Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

Langkah-langkah cek penerima BLT BBM BSU tahap 3 dan 4 atau subsidi gaji Rp 600 ribu tahun 2022 dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

- Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau KLIK DI SINI

- Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

- Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini.

- Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan”.

- Sistem akan mencari data sesuai yang diinputkan.

- Jika Anda termasuk ke calon penerima BLT BBM BSU tahap 3 dan 4 / subsidi gaji Rp 600 ribu, maka akan muncul notifikasi seperti ini: “Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”.

- Sedangkan jika tidak sebagai calon penerima BLT BBM BSU tahap 3 dan 4 / subsidi gaji Rp 600 ribu, akan muncul notifikasi : "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022"

Baca: BLT BBM 2022, Simak Syarat Dokumen dan Cara Mencairkannya Lewat Kantor Pos

Baca: Benarkah Pekerja Dapat Mendaftar BSU 2022 Rp600 Ribu secara Individu?

Solusi jika tidak menjadi penerima BSU tahap 3 & 4 / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved