TRIBUNNEWSWIKI.COM - Akhirnya Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menduduki posisi Kepala Kepolisian Resor ( Kapolres) Metro Jakarta Selatan ( Jaksel) menggantikan Budhi Herdi yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo.
Kombes Ade Ary Syam Indra ditunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi Kapolres Metro Jaksel.
Diketahui sebelumnya, Ade Ary Syam menjabat sebagai Kabaganev Robinopsnal Bareskrim Polri.
Keputusan tersebut terlampir dalam surat telegram yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri.
Surat tersebut menjelaskan soal pergantian jabatan Kombes Budhi Herdi Susianto yang dimutasi ke pamen yanma mabes Polri lantaran terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan digantikan oleh Kombes Ade.
Surat telegram bernomor ST/2046/IX/KEP./2022 per tanggal 24 September 2022 juga sudah dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (26/9/2022).
Baca: Isu Keterlibatan Kakak Asuh Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J, Polri: Belum Terkonfirmasi
Baca: Isu Keterlibatan Kakak Asuh Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J, Polri: Belum Terkonfirmasi
"Iya betul," kata Dedi, dikutip dari Tribunnews.
Perlu diketahui, surat telegram tersebut juga menyebutkan soal rotasi jabatan Wakapolda Kepri yang akan akan dijabat oleh Brigjen Agus Suharnoko.
Sementarara Brigjen Hariyanto saat ini menjabat sebagai Wakapolda Kaltim telah memasuki masa pensiun akan digantikan oleh Brigjen Mujiyono.
Sementara Brigjen Syamsul Bahri akan menggantikan posisi Brigjen Agus Kurniady yang menjabat Wakapolda Aceh dan memasuki masa pensiun.
Sebagai informasi, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto sudah mengetahui kematian Brigadir J sejak Jumat, (8/7/2022).
Bahkanm Budhi Herdi Susianto juga dikabarkan mengeluarkan surat visum et repertum untuk Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak, Senin (18/7/2022).
Kamarudin Simanjuntak menunjukkan surat Kapolres Jakarta Selatan sebagai bukti dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang dialami Brigadir J.
“Kemudian barang buktinya adalah surat permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan ini dia ya pada tanggal 8 Juli 2022, dimana disitu dijelaskan ditemukan mayat seorang laki-laki pukul 17.00,” papar Kamarudin.
Selain bukti surat visum, Kamarudin juga menyebut ada bukti lain.
Bukti tersebut adalah adanya serah terima jenazah yang dilakukan oleh Kombes Pol. Leonardo Simatupang, dari penyidik utama Propam Polri.
“Ini barang buktinya ya, kita jadikan juga barang bukti,” kata Kamarudin.
Tidak hanya menyertakan bukti-bukti surat tersebut, Kamarudin juga menyertakan bukti foto-foto Brigadir J.
Sebelumnya, keluarga Brigadir J mendesak untuk kembali menonaktifkan 2 polisi setelah Ferdy Sambo.