Ketua Komisi Banding: Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Wakil Ketua Komisi: Irjen Pol R Sigid Tri Harjanto.
Anggota: Irjen Pol Wahyu Widada, Irjen Pol Setyo Budi Mumpuni, Irjen Indra Miza."
Sebelumnya diwartakan, hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Ferdy Sambo bersifat final.
Tak hanya itu saja, Polri menyebut sidang banding ini juga bersifat mengikat.
Irjen Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Humas Polri, menyebut Ferdy Sambo tak bisa melakukan upaya hukum lain soal hasil keputusan sidang tersebut.
Hal tersebut disampaikan Dedi saat di Lobi Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Dia juga menyebut sidang banding Ferdy Sambo adalah komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo supaya proses pelaksanaan sidang etik Ferdy Sambo tuntas.
Hasil keputusan sidang banding Ferdy Sambo akan disampaikan siang ini.
Setelah itu Biro Sumber Daya Manusia ( SDM) Polri akan menindaklanjutinya secara adminitrasi.
“Pelaksanaan banding digelar hari ini Insya Allah hasilnya setelah salat zuhur akan disampaikan dan tuntas hari ini,” ujar Dedi, dikutip dari Kompas.
Sebagai informasi, sidang banding yang diajukan Ferdy Sambo ini akan dipimpin perwira polisi bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
(TRIBUNNEWSWIKI/Putradi Pamungkas/Ka)