TRIBUNNEWSWIKI.COM - Akhirnya sidang banding yang diajukan oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang jadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J selesai.
Kepolisian Negara Republlik Indonesia (Polri) menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
Sidang banding yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022), memutuskan menolak permohonan banding suami Putri Candrawathi.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Komjen Agung, dikutip dari Kompas.
Putusan penolakan ini menguatkan sidang etik Ferdy Sambo yang digelar 26 Agustus 2022 lalu.
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo,"
Baca: Ferdy Sambo Tak Hadir Saat Sidang Banding Kode Etik Hari Ini, Begini Pembelaan Polri
Baca: Ahli Sebut Institusi Kepolisian Bisa Jadi Dibubarkan Jika Ferdy Sambo Bebas dari Kasus Pembunuhan
Sebegai informasi, sidang banding yang digelar Senin (19/9/2022) kemarin tidak menghadirkan Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya.
Ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
Berikut isi putusan lengkap sidang banding Ferdy Sambo, dikutip dari Kompas.com.
"Selanjutnya, ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah mengambil keputusan hukum atas permohonan banding sebagai berikut.
Memutuskan permohonan banding dari saudara pemohon banding:
Nama: Ferdy Sambo SH., S.I.K., MA.
Pangkat: Irjen Pol
NRP: 73020260
Jabatan: Pati
Kesatuan: Yanma Polri
1. Menolak permohonan banding pemohon banding.
2. Menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor eut/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo SH., S.I.K, MA. NRP: 73020260. Jabatan: Pati Yanma Polri
Yang selanjutnya Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.
Demikian putusan sidang komisi banding ini dibuat sebagai landasannya, selanjutnya ditandatangani oleh para anggota komisi banding pada hari dan tanggal tersebut di atas.
Ketua Komisi Banding: Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Wakil Ketua Komisi: Irjen Pol R Sigid Tri Harjanto.
Anggota: Irjen Pol Wahyu Widada, Irjen Pol Setyo Budi Mumpuni, Irjen Indra Miza."
Sebelumnya diwartakan, hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Ferdy Sambo bersifat final.
Tak hanya itu saja, Polri menyebut sidang banding ini juga bersifat mengikat.
Irjen Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Humas Polri, menyebut Ferdy Sambo tak bisa melakukan upaya hukum lain soal hasil keputusan sidang tersebut.
Hal tersebut disampaikan Dedi saat di Lobi Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Dia juga menyebut sidang banding Ferdy Sambo adalah komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo supaya proses pelaksanaan sidang etik Ferdy Sambo tuntas.
Hasil keputusan sidang banding Ferdy Sambo akan disampaikan siang ini.
Setelah itu Biro Sumber Daya Manusia ( SDM) Polri akan menindaklanjutinya secara adminitrasi.
“Pelaksanaan banding digelar hari ini Insya Allah hasilnya setelah salat zuhur akan disampaikan dan tuntas hari ini,” ujar Dedi, dikutip dari Kompas.
Sebagai informasi, sidang banding yang diajukan Ferdy Sambo ini akan dipimpin perwira polisi bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).
(TRIBUNNEWSWIKI/Putradi Pamungkas/Ka)