KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum serta amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," terang Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja usai diputuskan.
Sebelumnya dikabarkan, hari ini Senin (19/9/2022) Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sidang tersebut akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Baca: Putri Candrawathi Dituding Ikut Tembak Brigadir J, Bharada E Kuak Sosok Penembak Terakhir
"Senin besok (hari ini) jam 10. Tempat kalau nggak salah TNCC," terang Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (18/9/2022) malam.
Dedi hanya menyebut bahwa sidang itu akan dipimpin jenderal bintang tiga.
"Dipimpin bintang 3," kata dia.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.
Lantaran itulah, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik itu.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," ucap Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy mengakui kesalahannya terkait menjadi dalang pembunuhan Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Sambo.
Kendati begitu, Sambo menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang ia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo.
Ahli Sebut Institusi Kepolisian Bisa Jadi Dibubarkan Jika Ferdy Sambo Bebas dari Kasus Pembunuhan
Muradi, penasihat ahli Kapolri mengungkapkan soal institusi kepolisian yang bisa dibubarkan jika Ferdy Sambo divonis bebas.
Hal tersebut disampaikan oleh Muradi dalam acara Back to BDM di Kompas.id, Kamis (15/9/2022).
"Kalau sampai akhirnya bebas secara hukum, orang rasa keadilannya tercerabut, saya kira (akan menjadi) seperti di Guatemala," ujar Muradi.
Sebagai informasi, insiden pembubaran institusi kepolisian pernah terjadi di Guatemala.