TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir J, dibuat marah oleh Komnas HAM yang datang ke kediamannya.
Ibu Brigadir J menyebut kedatangan Komnas HAM hanya menambah kesedihannya.
Berdasarkan pada laman Facebook bibi Brigadir J, terlihat adik, ayah dan beberapa bibi Brigadir J menyambut Komnas HAM yang datang mengunjungi keluarga mereka.
Orang-orang dari Komnas HAM yang duduk lesehan di lantai rumah orang tua Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat
Namun Rosi Simanjuntak tak terlihat dalam video tersebut.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam diduga mengajukan pertanyaan beberapa hal termasuk bertanya beberapa luka di foto jenazah Brigadir J.
Bibi Brigadir J meneritakan luka di tubuh keponakannua itu dan adik laki-laki serta ayah Brigadir J juga sempat menunjukkan beberapa dokumen kepada anggota Komnas HAM.
Baca: Dipecat, Kombes Agus Nur Patria Terbukti Merusak CCTV & Bermufakat Jahat dengan Sambo
Baca: LPSK Sebut Ada Beberapa Kejanggalan Dugaan Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi
Lambat laun adik Brigadir J beserta ayahnya iyu terlihat mulai tak nyaman.
Meski tidak terlihat dalam video, ibunda Brigadir J dibuat geram dengan datangnya Komnas HAM .
Keluarga Bigadir J seperti bosan menjawab pertanyaan Komnas HAM yang selama ini sudah mereka smapaikan sebelumnya.
Bahkan Komnas HAM juga mendapat sentilan dari bibi Brigadir J untuk tak berpihak ke salah satu pihak.
Hal tersebut juga ikut dikomentari oleh ibu Brigadir J langsung yang merasa geram atas kedatangan Komnas HAM dan menyebut lembaga tersebutu justru menambah beban kesedihan.
"Komnas HAM jangan berpihak sebelah, INDEPENDEN pengakuan,kasihanilah jeritan orang tua yg kehilangan anak yaitu Rosti Simanjuntak." tulis Rohani Simanjuntak, dikutip TribunnewsMaker, Kamis (7/9/2022).
"Hanya muter " nanya itu dan ini, kami berduka malah nambah beban kesedihan.
Komnas HAM dan komnas perempuan punya hati dan keluarga bukan?????" tulis ibunda Brigadir J.
Bahkan ibunda Brigadir J juga miris terhadap kelakuan Ferdy Sambo dan komplotannya itu.
Ia yakin tuhan maha melihat segala perbuatan yang sudah mendzalimi anaknya.
"Sangat" keji menyedihkan pembunuhan Fs dan Pc bersama komplotan nya itu buatmu anakku alm Yosua mereka menganggap gak berharga kau anakku." imbuh Rosti.
"Mama yakin Tuhan melihat , mengetahui segala perbuatan yg menjolimi kita anakku." lanjutnya.
Mantan Hakim Agung Sebut Ada Potensi Ferdy Sambo Lolos dari Pasal Pembunuhan Berencana
Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Umum dan Militer 2011-2018, Prof. Gayus Lumbuun, mengaku khawatir Ferdy Sambo bakal lolos dari sangkaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Konstruksi hukum yang dibangun penyidik tim khusus (Timsus) Polri dalam kasus itu adalah menjerat Sambo dan 4 tersangka lain dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni pembunuhan berencana.
Baca: Sambo, Putri Candrawathi, & Susi Akan Diperiksa Pakai Lie Detector, Polri: Menguji Tingkat Kejujuran
Namun, Gayus mengatakan penyidik dan jaksa harus bekerja keras membuktikan sangkaan mereka yang menyebutkan Sambo sudah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
Sedangkan dari perkembangan kasus itu, Gayus mengatakan ada potensi Sambo lolos dari sangkaan pembunuhan berencana.
"Ini hampir mendekati hal-hal yang bisa kita khawatirkan bahwa tidak direncanakan karena pengaruh sesuatu," kata Gayus dalam program Aiman di Kompas TV, yang dikutip pada Rabu (7/9/2022).
"Oleh karena itu pengaruh sesuatu ini perlu diteliti sebagai bentuk analisis perbuatan," ujar Gayus.
Gayus mengatakan, penyidik Polri dan jaksa harus mengungkap situasi yang membuat Sambo memberi perintah pembunuhan terhadap Yosua.
"Ketika memberi perintah dalam keadaan pengaruh sesuatu hal bisa miras, bisa di atas itu berarti narkotika, bisa ada pengaruh lain seperti emosi yang demikian tinggi karena informasi dari istrinya. Itu skenarionya, benar apa tidak kita buktikan," ujar Gayus.
Menurut Gayus, kondisi seseorang yang tidak stabil seperti berada di bawah pengaruh alkohol atau zat adiktif, atau marah besar akibat sebuah hal dan membuatnya melakukan tindakan kekerasan bisa tergolong tindakan spontan.
Apabila perbuatan pidana akibat tindakan spontan itu terjadi hingga menghilangkan nyawa orang lain, maka pelaku hanya akan dijerat Pasal 338 KUHP.
Gayus mengatakan, penyidik dan jaksa harus dapat membuktikan terkait sangkaan niat dan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua yang dilakukan oleh Sambo.
Namun, jika yang terjadi sebaliknya yakni pembunuhan terhadap Yosua terjadi karena tindakan spontanitas Sambo yang dipicu suatu hal atau dalam pengaruh alkohol serta zat adiktif, maka sangkaan pasal pembunuhan berencana bisa saja gugur.
"Hakim berpikir dia tidak berencana. Spontanitas. (Pasal 340) Coret. Bisa hilang. 338 itu pengganti dari 340 kalau menurut konsep penyidik," ujar Gayus.
(TRIBUNNEWSWIKI/Putradi Pamungkas/Ka)