TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polri buka suara tentang Ferdy Sambo yang didesak untuk memakai baju tahanan saat rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir J.
Rekonstruksi tersebut akan dilakukan besok Selasa pada pukul 10.00 WIB pagi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Senin (29/8/2022).
Namun, Dedi masih enggan buka suara soal apakah Ferdy Sambo akan mengenakan baju tahanan atau tidak sata rekosntruksi.
Baca: Sebut Ada Jenderal Bintang 3 Takut Tangani Kasus Sambo, Kamaruddin: Sambo Ada yang Back Up
Ia mengatakan hal tersebut adalah penyidik yang menyiapkan.
"Kalau itu teknis penyidik yang siapkan," imbuh dia.
Arman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengaku kliennya akan hadir dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang akan digelar besok Selasa, (30/8/2022).
Rekonstruksi tersebut rencananya akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yakni di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang berlokasi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Insyaallah akan hadir," ujar Arman saat dikonfirmasi soal kehadiran Putri dan Sambo dalam rekonstruksi, Senin (29/8/2022).
Di tempat terpisah, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa sang klien melakukan koordinasi dengan penyidik dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca: Komnas HAM Ungkap Ferdy Sambo Marah saat Ditanya mengenai Peristiwa di Magelang
Baca: Propam Polri Akhirnya Memproses Banding Ferdy Sambo yang Tolak Dipecat Tidak Dengan Hormat
"Pada prinsipnya siap, cuma kita akan kordinasi dengan penyidik dan LPSK," kata Ronny Talapessy.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) juga akan hadir di lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan bahwa koordinasi serta komunikasi juga dilakukan antara tim JPU dan tim penyidik dari Polri.
"Nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum," ucap Ketut.
Selain itu, polisi juga memastikan kelima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J juga akan menghadiri rekonstruksi.
Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
Kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Kelima tersangka yang terlinat dalam kasus tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Bharada E Dipastikan Hadir pada Rekonstruksi Besok
Timsus Polri memastikan dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Bharada E akan hadir.