PGRI Tegaskan 5 Hal tentang Hilangnya Tunjangan Profesi Guru dari RUU Sisdiknas

PGRI turut angkat bicara setelah hilangnya Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2022.


zoom-inlihat foto
ketua-pgri.jpg
Tribun Jateng
Foto: Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi berpose dengan pengurus PGRI Jateng di Gedung Pusat UPGRIS, Jalan Sidodadi Timur 24, Semarang, Jumat (24/2/2017).


Kendati ayat terkait TGD menghilang, PGRI menghimbau agar para tenaga pendidik tidak perlu mogok mengajar atau melakukan demo.

PGRI berkomitmen akan memperjuangkan keadilan bagi para pendidik.

"Tetapi kami (PGRI) akan tetap memperjuangkan kesejahteraan para guru dengan cara yang konstitusional, di antaranya dengan bertemu dengan pejabat Kemendikbud Ristek atau Komisi X DPR RI," tegasnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved