Tribun Jateng
Kendati ayat terkait TGD menghilang, PGRI menghimbau agar para tenaga pendidik tidak perlu mogok mengajar atau melakukan demo.
PGRI berkomitmen akan memperjuangkan keadilan bagi para pendidik.
"Tetapi kami (PGRI) akan tetap memperjuangkan kesejahteraan para guru dengan cara yang konstitusional, di antaranya dengan bertemu dengan pejabat Kemendikbud Ristek atau Komisi X DPR RI," tegasnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
KOMENTAR