TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta instansi ASN untuk mendata tenaga non-ASN.
Hal ini bertujuan untuk memetakan jumlah tenaga honorer yang ada di setiap instansi ASN.
Langkah ini merupakan solusi atas penghapusan tenaga honorer dari instansi ASN.
Setelah pemetaan ini utuh, akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini satu per satu sesuai kebutuhan formasi, dikutip dari Kementerian PANRB.
Pendaftaran pendataan tenaga non-ASN ini dibuka hingga 30 September 2022.
Ada sejumlah syarat yang dipenuhi untuk mendaftar pendataan tenaga non-ASN berdasarkan Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Berikut ini syarat daftar pendataan tenaga non-ASN beserta cara mendaftarnya.
Syarat Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
2. Kartu Keluarga;
3. Ijazah;
4. Pas foto;
5. Swafoto/selfie;
6. Surat Keputusan (SK) Jabatan;
7. Bukti Pembayaran Gaji.
Baca: PPG Prajabatan Gelombang 2 Dibuka 26 Agustus 2022, Ini Persyaratannya
Cara Membuat Akun
1. Akses Portal Pendataan Tenaga Non-ASN Tahun 2022 pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
2. Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non-ASN.
3. Membuat Akun Pendataan Tenaga Non-ASN dengan klik "Buat Akun".
Kemudian, akan tampil halaman ‘Langkah 1: Pengecekan dentitas’.