TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta memasuki tahap ke-3 pada tahun ini.
Menurut Ingub No.2 tahun 2022, pendaftaran DTKS ini dilaksanakan selama 4 kali dalam setahun.
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 3 dibuka mulai 22 Agustus 2022 s.d. 10 September 2022.
DTKS merupakan sistem yang memuat data penduduk dengan status penerima bantuan sosial dari pemerintah, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
DTKS juga menjadi acuan Pemprov DKI dan pemerintah daerah lainnya dalam memberikan bansos seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan lain sebagainya.
Adapun sumber bantuan DTKS terdiri dari APBN (PBI, PKH, BPNT) maupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP, PLUS, KJMU, dan BPMS).
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta dilakukan secara online melalui website dtks.jakarta.go.id.
Syarat untuk mendaftar DTKS adalah pendaftar merupakan warga DKI Jakarta yang memiliki KTP Jakarta.
Dan khusus bagi warga yang memiliki kendala saat mendaftar online, bisa datang ke kelurahan yang sesuai dengan domisili dengan membawa dokumen perlengkapannya seperti Fotocopy KTP dan KK.
Cara Mendaftar DTKS DKI Jakarta secara Online
1. Akses laman https://dtks.jakarta.go.id/;
2. Silakan buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun);
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga);
4. Pilih menu "Pendaftaran";
5. Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga;
6. Klik "Kirim".
Baca: Cara Mudah Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap II Secara Online & Offline
Cara Daftar DTKS di Kantor Kelurahan
1. Masyarakat fakir miskin dapat mendaftarkan diri ke dalam DTKS melalui Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, kemudian akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
3. Lalu, Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.