TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2022 tahap II.
Pendaftaran tersebut dibuka sejak 9 Mei hingga 28 Mei 2022.
DTKS merupakan sistem yang memuat data penduduk dengan status penerima bantuan sosial dari pemerintah, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
DTKS juga menjadi acuan Pemprov DKI dan pemerintah daerah lainnya dalam memberikan bansos yang berasal dari APBD, seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).
Jika sudah terdaftar di DTKS, maka nama tersebut dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
Syarat mendaftar DTKS adalah pendaftar merupakan warga DKI Jakarta yang memiliki KTP Jakarta.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran DTKS secara online dan offline.
Cara Mendaftar DTKS secara Online
1. Akses laman dtks.jakarta.go.id/;
2. Silakan buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun);
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga);
4. Pilih menu "Pendaftaran";
5. Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga;
6. Klik "Kirim".
Baca: Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftar DTKS DKI Jakarta Tahap II
Baca: Panduan Cek Penerima Bansos PKH tahap II Bulan Mei 2022 di cekbansos.kemensos.go.id
Cara Daftar DTKS di Kantor Kelurahan
1. Masyarakat fakir miskin dapat mendaftarkan diri ke dalam DTKS melalui Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, kemudian akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
3. Lalu, Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.
4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.