TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah telah menyiapkan kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi khusunya pertalite.
Kemungkinan kabar kenaikan harga BBM ini akan diumumkan dalam waktu dekat oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
Dalam Kuliah Umum di Universitas Hasanuddin dipantau dari Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jumat (19/8/2022), Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menjelaskan tentang harga BBM di Indonesia adalah yang termurah.
Menko Marves tersebut mengatakan, presiden telah mengindikasikan harga BBM tanah aiir tidak mungkin kita pertahankan terus seperti itu.
Hal ini karena harga BBM di Indonesia merupakan yang termurah di kawasan.
"Kita jauh lebih murah dari yang lain, itu beban terlalu besar kepada APBN kita,” terang Luhut, dikutip dari Kontan.
Baca: Cek Daftar Harga BBM Non Subsidi Hari Ini: Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex
Baca: Harga BBM Pertamina Resmi Naik Lagi, Berikut Rinciannya per 3 Agustus 2022
Dia juga menjelaskan, APBN telah menanggung subsidi BBM hingga Rp 502 triliun.
Dikatakan itu setara dengan 18,21% target APBN tahun 2021 yang sebesar Rp 2.750 triliun.
Pemerintah, lanjut Luhut Binsar, beriharap dapat menekan subsidi anggaran BBM supaya tidak membebani APBN.
Selain itu juga lebih tepat sasaran.
Ditambah lagi dengan harga minyak dunia juga sedang naik.
Luhut juga mengungkapkan terkait kapan pengumuman kebijakan terbaru akan dipublikasikan.
“Menaikkan harga pertalite yang kita subsidi cukup banyak dengan juga tadi solar, itu modeling ekonominya saya kira sudah dibuat. Nanti mungkin minggu depan presiden akan mengumumkan mengenai apa, bagaimana mengenai kenaikan harga ini," ungkapnya.
Daftar Jenis Mobil yang Dilarang Isi BBM Jenis Pertalite
Pemerintah akan melakukan aturan terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertalite dan Solar.
Agar subsidi tepat sasaran, pemerintah membuka pendaftaran untuk masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi melalui MyPertamina.
Saleh Abdurrahman, anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjelaskan, pihaknya sudah melakukan kajian pada kendaraan di atas 2.000 cc.
Hanya saja, kebijakan ini belum diatur secara resmi.
"Jadi kalau untuk mobil mewah yang dalam kajian itu yang 2.000 cc ke atas, tapi ini belum diputuskan ya," ujar Saleh, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Kendati belum diputuskan, kajian tersebut mengundang banyak tanda tanya dan perdebatan.
Baca: Panduan Beli BBM Subsidi di SPBU Menggunakan Aplikasi MyPertamina
Baca: Syarat Membeli Pertalite dan Solar agar Tidak Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina