TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah melalui PT. Pertamina (Persero) menerapkan penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar untuk kendaraan roda 4 sejak 1 Juli 2022.
Saat sebelum melakukan pengisian BBM Subsidi, operator SPBU akan menanyakan QR Code kepada pembeli.
Konsumen BBM Subsidi dapat melakukan pembayaran secara tunai maupun non-tunai.
Pendaftaran MyPertamina dapat dilakukan secara online melalui laman subsiditepat.mypertamina.id.
Selain itu, konsumen bisa mendatangi lokasi pendaftaran langsung dengan jumlah yang terbatas dan hanya di beberapa wilayah uji coba tahap 1.
Mengutip laman mypertamina.id, pendaftaran BBM Subsidi dilaksanakan mulai 1 Juli 2022 yang masuk ke dalam uji coba tahap 1.
Jika konsumen sudah melengkapi data diri dan kendaraan, serta mendapatkan QR Code, langkah selanjutnya adalah melakukan pengisian BBM Subsidi di SPBU.
Berikut langkah pengisian BBM Subsidi di SPBU:
1. Siapkan QR Code yang telah didapatkan dari website subsiditepat.mypertamina.id
2. Tunjukkan QR Code tersebut kepada operator SPBU (Bisa melalui HP atau yang sudah dicetak)
3. Isi Solar subsidi atau Pertalite sesuai dengan kendaraan yang berlaku
4. Lakukan pembayaran menggunakan metode tunai (cash) atau non-tunai (kartu kredit/debit)
Hal yang perlu disiapkan saat pendaftaran BBM Subsidi:
- Foto KTP Pemilik/operator/pengemudi
- Foto STNK Kendaraan
- Foto kendaraan bagian depan yang menghitung Nomor Polisi
- Foto kendaraan bagian samping yang jumlah roda
- Surat Rekomendasi (untuk Kosumen Non Kendaraan dan Layanan Umum).
Catatan:
Penggunaan handphone di SPBU hanya boleh untuk transaksi pembayaran dari dalam mobil atau 1,5 M dari dispenser SPBU dan tidak boleh melakukan komunikasi telepon.
Dilarang menggunakan HP di area tangki, pembongkaran SPBU, dan terlalu dekat dengan pompa pengisian.
Baca: Pembelian Pertalite Lewat MyPertamina Hari Pertama Hanya Berlaku untuk Mobil Saja, Motor Masih Aman
Baca: Hari Pertama Uji Coba Pembelian Pertalite dan Solar Menggunakan MyPertamina
Uji Coba 13 Wilayah
Untuk uji coba awal diberlakukan pada 1 Juli 2022 berlaku di 13 daerah berikut:
1. Kota Yogyakarta
2. Kota Surakarta
3. Kota Denpasar
4.Kota Bukit Tinggi
5. Kab. Agam
6. Kota Padang Panjang
7. Kab. Tanah Datar
8. Kota Banjarmasin
9. Kota Bandung
10. Kota Tasikmalaya
11. Kab. Ciamis
12. Kota Manado
13. Kota Sukabumi.
(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com)