TRIBUNNEWSWIKI.COM - LPSK menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Tak hanya itu saja, LPSK juga menyebutkan sejumlah alasan mereka menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Eks Kadiv Propam Polri ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Gedung LPSK, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Penolakan permohonan tersebut mengacu pada pertimbangan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Keputusan LPSK terkait permohonan yang diajukan Ibu Putri Candrawathi atas kasus dugaan tindak pidana perbuatan asusila, dalam sidang majelis pimpinan LPSK tertanggal 15 agustus 2022 diputuskan untuk ditolak dan diberikan rekomendasi," ujar Susilaningtias, dikutip dari Kompas.
Irjen Ferdy Sambo sempat meminta perlindungan LPSK lantaran adanya ancaman pemberitaan media massa Putri Candrawathi.
Baca: 35 Polisi Dinyatakan Tak Profesional & Langgar Kode Etik dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Baca: Berdasarkan CCTV Tak Ada Penyiksaan terhadap Brigadir J, Komnas HAM Tunggu Hasil Autopsi Kedua
Namun, pihak LPSK menganggap pemberitaan media massa bukanlah ancaman.
Ini karena dalam pemberitaan ada hak jawab yang bisa digunakan jenderal bintang dua ini untuk menyampaikan klarifikasi.
"LPSK berpendapat pemberitaan media massa bukan merupakan ancaman karena terhadap pemberitaan terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menghadapi pemberitaan yang tidak benar," lanjutnya.
Kondisi dan situasi Putri Candrawathi, lanjut Susilaningtias, tidak mencerminkan dalam situasi yang terancam jiwanya untuk proses pemeriksaan perkara atau ancaman pemberitaan.
"LPSK berpendapat bahwa tidak ada ancaman yang dihadapi oleh pemohon dalam kasus yang dilaporkannya," jkata Wakil Ketua LPSK ini.
Pada tanggal 13 Juli 2022, telah terjadi pertemuan antara pihak Ferdy Sambo dan LPSK.
Pertemuan ini dalam rangka pihak Ferdy Sambo meminta perlindungan di Kantor Kadiv Propam Polri.
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan pemohon, pada pertemuan di Kantor Kadiv Propam 13 Juli ancaman terhadap pemohon yang dimaksud adalah pemberitaan media massa," kata Susilaningtias.
Alasan IPW Minta LPSK Tidak Berikan Perlindungan
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Tegus Santoso meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak memberikan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut Teguh, hal itu karena banyaknya kejanggalan dan rekayasa yang telah terbukti dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
"Setelah bergulirnya kasus ini dan membuka banyaknya kejanggalan dalam kasus ini, Indonesia Police Watch mendesak LPSK untuk tidak memberikan status perlindungan kepada Putri Candrawathi," beber Teguh, dikutip Tribunnews.com, Selasa (9/8/2022).
Baca: Ferdy Sambo Mengaku Dirinya Rusak TKP hingga Menyusun Cerita Tewasnya Brigadir J di Rumah Dinasnya
Baca: LPSK Segera Putuskan Perlindungan untuk Bharada E
Sugeng pun meminta Putri untuk berperan dalam adanya dugaan laporan rekayasa pelecehan seksual.
"Apabila terdapat peran aktif dari Putri Candrawathi merekayasa dugaan adanya pelecehan seksual, mohon didalami adanya dugaan pelanggaran memberikan laporan palsu kepada kepolisian," imbuhnya.
Sugeng juga mengatakan jika Putri terbukti terlibat dalam rekayasa laporan dugaan pelecehan seksual itu, maka polisi harus memeriksa orang-orang yang telah menyampaikan kabar tersebut kepada publik.
Sementara itu, tim psikolog dari LPSK menyambangi kediaman Irjen Ferdy Sambo yang berlokasi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) guna melakukan asesmen psikologis kepada Putri Candrawathi.
Tim psikolog tiba di rumah Sambo sekitar pukul 10.20 WIB.
Mereka terdiri atas 4 orang, yakni 3 perempuan dan 1 laki-laki.
Setelah sampai di rumah Ferdy Sambo, mereka langsung masuk ke rumah tersebut.
Sayangnya, tim psikolog LPSK tersebut tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media.
Mengenai permintaan IPW itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya dapat menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi.
Kata Edwin, hal itu berkaitan dengan pemberian asesmen perlindungan yang memiliki batas waktu maksimal adalah 30 hari kerja setelah pihak pemohon mengajukan permohonan.
Putri telah mengajukan permohonan perlindungan sejak 14 Juli 2022, tetapi tidak kunjung menjalani pemeriksaan oleh LPSK.
"Kalau dalam 30 hari tidak terpenuhi syarat atau tidak memnuhi syarat (asesmen perlindungan) itu kita bisa putuskan untuk ditolak," kata Edwin.
Namun, tetap ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi termasuk keputusan dari pimpinan LPSK.
"Kalau memang dibutuhkan penanganan lebih lanjut kami bisa melakukan perpanjangan. Iya pemanjangan waktu."
"Perpanjangan waktu itu juga diputuskan oleh pimpinan LPSK," kata Edwin.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Puan/Ka)