LPSK Segera Putuskan Perlindungan untuk Bharada E

Bharada E yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J mengajukan diri menjadi justice collaborator kepada LPSK.


zoom-inlihat foto
baharsdfbgfh.jpg
Kolase Tribunnewswiki
Bharada E


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Susilaningtias mengungkapkan pihaknya segera memutuskan pemberian perlindungan untuk Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Kami berharap segera ya, biar bisa kami bawa ke rapat pimpinan LPSK untuk memutuskan permohonan perlindungannya," kata Susilaningtias, dikutip Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Susilaningtias mengatakan permohonan perlindungan Bharada E dapat segera diputuskan lantaran permohonan sudah cukup lama diajukan.

Sebagai tahap akhir, LPSK bakal bertemu kembali dengan Bharada E dah sudah mengirimkan surat permohonan pertemuan kepada Bareskrim Polri.

"Kami sudah berkirim surat kepada Kabareskrim untuk permohonan menemui Bharada E secara langsung, seperti itu," katanya.

Dia pun memberikan tanggapan tentang penilaian Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengatakan Bharada E harus mendapat perlindungan dari LPSK.

"Kami menyambut baik, sudah dapat pernyataan dari Menko Polhukam," ujarnya.

Baca: Resmi Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Ditahan di Rutan Mako Brimob

Sementara itu, Mahfud MD berpendapat Bharada E harus mendapatkan perlindungan dari LPSK secara proporsional agar selamat dari penganiayaan.

"Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," papar Mahfud, Selasa (9/8/2022).

Permohonan perlindungan bagi Bharada E telah diajukan oleh sang kuasa hukum, Deolipa Yumara, kepada LPSK, Senin (8/8/2022).

Setidaknya ada 2 perlindungan yang diajukan Bharada E, yakni sebagai saksi pelaku dan justice collaborator terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca: Polisi & Brimob Jaga Rumah Ferdy Sambo Jelang Kapolri Umumkan Tersangka Baru

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Brigadir J merupakan ajudan Ferdy Sambo yang meninggal dunia di rumah dinas mantan Kadiv Propam tersebut pada 8 Juli 2022.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

Pengumuman tersangka baru tersebut, menambah jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J menjadi 4 orang.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Suka Duka Tawa

    Suka Duka Tawa adalah sebuah film drama komedi
  • Film - Caleg by Accident

    Caleg by Accident adalah sebuah film drama Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved