TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Susilaningtias mengungkapkan pihaknya segera memutuskan pemberian perlindungan untuk Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Kami berharap segera ya, biar bisa kami bawa ke rapat pimpinan LPSK untuk memutuskan permohonan perlindungannya," kata Susilaningtias, dikutip Kompas.com, Rabu (10/8/2022).
Susilaningtias mengatakan permohonan perlindungan Bharada E dapat segera diputuskan lantaran permohonan sudah cukup lama diajukan.
Sebagai tahap akhir, LPSK bakal bertemu kembali dengan Bharada E dah sudah mengirimkan surat permohonan pertemuan kepada Bareskrim Polri.
"Kami sudah berkirim surat kepada Kabareskrim untuk permohonan menemui Bharada E secara langsung, seperti itu," katanya.
Dia pun memberikan tanggapan tentang penilaian Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengatakan Bharada E harus mendapat perlindungan dari LPSK.
"Kami menyambut baik, sudah dapat pernyataan dari Menko Polhukam," ujarnya.
Baca: Resmi Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Ditahan di Rutan Mako Brimob
Sementara itu, Mahfud MD berpendapat Bharada E harus mendapatkan perlindungan dari LPSK secara proporsional agar selamat dari penganiayaan.
"Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," papar Mahfud, Selasa (9/8/2022).
Permohonan perlindungan bagi Bharada E telah diajukan oleh sang kuasa hukum, Deolipa Yumara, kepada LPSK, Senin (8/8/2022).
Setidaknya ada 2 perlindungan yang diajukan Bharada E, yakni sebagai saksi pelaku dan justice collaborator terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca: Polisi & Brimob Jaga Rumah Ferdy Sambo Jelang Kapolri Umumkan Tersangka Baru
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Brigadir J merupakan ajudan Ferdy Sambo yang meninggal dunia di rumah dinas mantan Kadiv Propam tersebut pada 8 Juli 2022.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Pengumuman tersangka baru tersebut, menambah jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J menjadi 4 orang.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)