Sebelumnya keduanya ditetapkan menjadi tersangka, ada Bharada E dan Brigadir RR yang terlebih dahulu menyandang status tersebut.
Keempat tersangka itu terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Dalam tewasnya Brigadir J, Bharada E berperan sebagai pelaku penembakan.
Adapun Brigadir RR dan Kuwat diduga turut membantu saat insiden itu terjadi.
Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang memerintah Bharada E menembak Brigadir J.
Tak hanya itu, Sambo juga diduga membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak-menembak.
Kasus yang menyita perhatian publik tersebut, Timsus juga memeriksa sebanyak 56 personel polisi.
Sejumlah 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
Polisi masih mendalami motif di balik peristiwa itu.
Dalam keterangannya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan masih belum diketahui motif penembakan terhadap Brigadir J.
(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)