TRIBUNNEWSWIKI.COM - Akhirnya Ferdy Sambo mengakui alasan tega menghabisi nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut Ferdy Sambo sampailkan dalam roses berita acara pemeriksaan (BAP) di Mako Brimob pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Ferdy Sambo diperiksa selama 7 jam, mulai pukul 11.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Irjen bintang dua ini mengaku terluka harkat martabat keluarganya karena Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, (11/8/2022).
"Itu pengakuan tersangka di BAP," ujar Andi dikutip dari Kompas.com.
Baca: Komnas HAM Tunda Pemeriksaan Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Baca: Gaji Besar yang Diterima Ferdy Sambo Lengkap dengan Tunjangan, Rumah Dinas hingga ajudan Pribadi
Motif pembunuhan itu baru sekadar pengakuan Ferdy Sambo ketika ikut pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya di Mako Brimob.
"Pengakuan tersangka kan kita tahu semua ya. Syukur ini tersangka bunyi, ngomong," lanjutnya.
Andi juga mengatakan, jika seandainya eks Kadiv Propam itu tak mengaku juga bukan suatu masalah.
"Kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan," terang dia.
Sebagai informasi, Eks Kadiv Propam Polri ini mengklaim dirinya marah dan emosi usai mendengar cerita dari Putri Candrawathi, istrinya, soal perbuatan Brigadir J di Magelang.
Merasa harkat martabatnya tercorang, Ferdy Sambo akhinya merencanakan pembunuhan kepada Brigadir J dengan mengajak anak buahnya.
"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS (Ferdy Sambo) memanggil tersangka RR (Ricky Rizal) dan tersangka RE (Richard Eliezer) untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," papar dia.
Kabareskrim Polri Sebut Jangan Kepo Soal Motif Ferdy Sambo
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri sebut jangan kepo terkait motif Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh Polri Komjen Agus Andrianto, Rabu (10/8/2022).
Ia juga ikut menyinggung tentang pernyataan Mahfud MD yang menyebut motif tersebut sensitif menurutnya lebih bijak.
Alasan ia menyebut Menkopolhukam lebih bijak adalah hal tersebut tidak akan membuat keluarga Brigadir J dan Bharada E kecewa.
"Jangan kepo. Statement Pak Menkopolhukam lebih bijak," tegas Agus, dikutip dari Kompas.
Agus menambahkan, soal motif Ferdy Sambo melakukan hal tersbeut juga akan terbongkar di pengadilan.
Sebelumnya juga telah diberitakan tentang pihak kepolisian bakal mengungkapkan soal motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (10/8/2022).
Saat ini motif Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir sedang didalami oleh penyidik.
Baca: Timsus Polri Sebut Tak Akan Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J: Nanti Dibuka di Persidangan
"Kalau (pendalaman) sudah selesai, akan disampaikan,"
"Masih didalami semua oleh penyidik terkait hal tersebut," jawab Dedi, dikutip dari Kompas.
Bahkan dalam pemberitaan sebelumnya, Mahfud MD dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022), sempat menyebut jika motif pembunuhan ajuudan Ferdy Sambo tersebut merupakan hal yang sensitif.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini juga menyebut jika motif tersebu hanya boleh didengar oleh orang dewasa.
"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," ungkap Mahfud.
Ia juga menjelaskan tentang hal terpenting sudah terungkap.
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri. Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," inmbuhnya.
Telah dikabarkan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo ditetapkan menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Kini pria berusia 49 tahun itu ditahan di Rutan Mako Brimob.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"(Ditahan) di Mako Brimob info dari penyidik," kata Dedi, dikutip Tribunnews.com, Rabu (10/8/2022).
Kendati begitu, Dedi masih enggan menjelaskan secara detail kondisi Irjen Ferdy Sambo.
Termasuk kemungkinan Sambo dapat dipindahkan selain di Rutan Mako Brimob.
"Nanti diinfokan lagi apabila sudah ada updatenya lagi," ucap Dedi.
Penepatan Ferdy Sambo sebagai tersangka diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo Sigit mengatakan bahwa tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 ialah sang jenderal bintang dua itu sendiri.
Tak hanya itu, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yang bernama Kuwat juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya keduanya ditetapkan menjadi tersangka, ada Bharada E dan Brigadir RR yang terlebih dahulu menyandang status tersebut.
Keempat tersangka itu terancam pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Dalam tewasnya Brigadir J, Bharada E berperan sebagai pelaku penembakan.
Adapun Brigadir RR dan Kuwat diduga turut membantu saat insiden itu terjadi.
Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang memerintah Bharada E menembak Brigadir J.
Tak hanya itu, Sambo juga diduga membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak-menembak.
Kasus yang menyita perhatian publik tersebut, Timsus juga memeriksa sebanyak 56 personel polisi.
Sejumlah 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
Polisi masih mendalami motif di balik peristiwa itu.
Dalam keterangannya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan masih belum diketahui motif penembakan terhadap Brigadir J.
(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)