Gaji Besar yang Diterima Ferdy Sambo Lengkap dengan Tunjangan, Rumah Dinas hingga ajudan Pribadi

Segini gaji besar dan fasilitas yang didapat oleh Ferdy Sambo saat menjabat di jajaran atas Polri


zoom-inlihat foto
Ferdaysa.jpg
Kompas.tv
Ferdy Sambo


Berdasar pada keterangan di atas , maka Ferdy Sambo berhak mengantongi penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000 dalam satu bulan.

Bahkan besaran itu baru menghitung gaji pokok dan tukin saja belum dengan tunjangan yang bersifat melekat.

Tunjangan melekat yang didapat anggota Polri mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Dikatakan hasil tunjangan melekat Polri relatif sama dengan tunjangan yang didapat oleh anggota TNI.

Namun telah diberitakan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca: Resmi Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Ditahan di Rutan Mako Brimob

Baca: Istri Irjen Ferdy Sambo Masih Terguncang, LPSK Belum Dapat Gali Keterangan

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sigit mengatakan Ferdy Sambo berperan sebagai orang yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk melakukan penembakan ini.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE, atas perintah saudara FS," lanjut Sigit.

Namun, Polri belum mengetahui motif pembunuhan Brigadir J.

Tim Khusus Mabes Polri berujar telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Foto dok. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo./Petrus Selestinus berpendapat Irjen Ferdy Sambo dihakimi publik terutama di media sosial terkait kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Foto dok. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo./Petrus Selestinus berpendapat Irjen Ferdy Sambo dihakimi publik terutama di media sosial terkait kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. (kolase tribunnews)

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik terhadap Ferdy Sambo secara mendalam di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam maka juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS (Ferdy Sambo) adalah melakukan tindak pidana,” kata Agung.

Agung juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Timsus Mabes Polri juga telah memeriksa Bharada E dan Brigadir Ricky secara mendalam sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Menurut Agung, Bharada E menulis pengakuan bahwa dia diperintahkan untuk menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan khusus adanya dugaan tindak pidana maka kita limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Agung.

Selain itu, Polri juga menetapkan seseorang dengan inisial KM sebagai tersangka. Namun, identitas KM belum diungkapkan kepada publik.

Sehingga terdapat empat tersangka dalam kasus ini penembakan Brigadi J, yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved