Ferdy Sambo Ada di TKP, Bharada E Ngaku Lihat Suami Putri Bawa Pistol di Samping Jasad Brigadir J

Keberadaan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat insiden yang menewaskan Brigadir J terungkap, ternyata dia ada di tempat kejadian


zoom-inlihat foto
Foto-dok-Kadiv-Propam-Polri-Irjen-Pol-priansyatau-Brigadir-J.jpg
kolase tribunnews
Foto dok. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo./Petrus Selestinus berpendapat Irjen Ferdy Sambo dihakimi publik terutama di media sosial terkait kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.


“(Perintah) atasan langsung, atasan yang dia jaga,” imbuhnya.

Namun pengacara Bharada E ini tidak menjelaskan secara detail terkait sosok atasan langsung yang ia maksu.

Sebagai informasi, Bharada E dikenai pasal Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan yang disengaja.

Bharada E Resmi Tersangka

Ketua Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menegaskan, penetapan status tersangka Bharada E tidak akan menghambat proses pengambilan keterangan di lembaganya.

"Tidak (akan mengganggu)," ujar Damanik saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary Nomor 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Damanik mengatakan, tugas Komnas HAM adalah memastikan pengusutan tetap berjalan dengan benar.

Baca: Profil Brigjen Benny Ali: Ikut Dimutasi Bersama Ferdy Sambo, Diduga Ikut Terlibat Kasus Brigadir J

Baca: Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto

Status tersangka Bharada E tidak akan mengganggu apabila Komnas HAM memerlukan keterangannya lagi.

Komnas HAM bisa saja memeriksa di rutan jika Bharada E ditahan.

"Kan itu soal mekanisme, bisa saja kami yang ke sana, jangan khawatir," ucap Damanik.
Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan). Fakta-fakta Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutarabat atau Brigadir J.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Rabu (3/8/2022) malam setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan PAsal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Bharada E ditahan di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Bharada E sekarang ada di Bareskrim setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," ujar Andi di Mabes Polri, Rabu.

(TRIBUNNEWSWIKI/Putradi Pamungkas/Ka)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved