“(Perintah) atasan langsung, atasan yang dia jaga,” imbuhnya.
Namun pengacara Bharada E ini tidak menjelaskan secara detail terkait sosok atasan langsung yang ia maksu.
Sebagai informasi, Bharada E dikenai pasal Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan yang disengaja.
Bharada E Resmi Tersangka
Ketua Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menegaskan, penetapan status tersangka Bharada E tidak akan menghambat proses pengambilan keterangan di lembaganya.
"Tidak (akan mengganggu)," ujar Damanik saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary Nomor 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022), dikutip dari Kompas.com.
Damanik mengatakan, tugas Komnas HAM adalah memastikan pengusutan tetap berjalan dengan benar.
Baca: Profil Brigjen Benny Ali: Ikut Dimutasi Bersama Ferdy Sambo, Diduga Ikut Terlibat Kasus Brigadir J
Baca: Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto
Status tersangka Bharada E tidak akan mengganggu apabila Komnas HAM memerlukan keterangannya lagi.
Komnas HAM bisa saja memeriksa di rutan jika Bharada E ditahan.
"Kan itu soal mekanisme, bisa saja kami yang ke sana, jangan khawatir," ucap Damanik.
Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan). Fakta-fakta Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutarabat atau Brigadir J.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Rabu (3/8/2022) malam setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan PAsal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, Bharada E ditahan di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," ujar Andi di Mabes Polri, Rabu.
(TRIBUNNEWSWIKI/Putradi Pamungkas/Ka)