TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ferdy Sambo Ada di TKP, Bharada E Lihat Mantan Kadi Propam Itu Bawa Pistol di Samping Jasad Brigadir J
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dikabarkan ada di lokasi kejadian saat insiden yang menewaskan Brigadir J.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan terbaru Bharada Eliezer atau Bharada E.
Pernyataan ditulis Bharada E yang ada dalam proses berita acara pemeriksaan (BAP), Sabtu (6/8/2022) malam.
Keterangan ini disampaikan oleh Muhammad Boerhanuddin, anggota kuasa hukum Bharada E, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (8/8/2022).
Boerhanuddin menegaskan, apa yang diungkap kliennya kepada penyidik merupakan fakta yang terjadi.
Baca: Kondisi Ibu Brigadir J Usai Sebulan Kematian Anak : Masih Belum Pulih, Sering Nangis dan Histreris
Baca: Isi Surat Bharada E untuk Keluarga Brigadir J: Turut Berbelasungkawa Atas Kejadian Ini
“Dalam pengakuan terbaru memang dia (Bharada E) menyebutkan apa tugasnya dan siapa pelakunya hingga siapa-siapa saja yang ada di tempat kejadian,” Ujar Boerhanuddin.
Hal mengejutkan lain yang terungkap adalah keberadaan Ferdy Sambo saat itu juga ikut terungkap saat kliennya saat diperiksa penyidik tim khusus ( timsus) Polri.
Diketahui kala insiden tersebut, Jumat (8/7/2022), Irjen Pol Ferdy Sambo, disebut berada di rumah dinasnya yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"(Atasan Bharada E) Ada di lokasi," ujar Burhanuddin, Senin (8/8/2022).
Sebelumnya, Minggu (7/8/2022), ia juga mengatakan soal pengakuan Bharada E yang melihat Ferdy Sambo menggenggam pistol di samping jasas Brigadir Yosua.
Namun ia tidak ingin mengonfirmasi tentang hal tersebut.
Terpisah, Deolipa Yumara, anggota kuasa hukum Bharada E sebelumnya juga mengungkap kondisi Bharada E yang dimanfaatkan oleh pimpinan.
Sampai akhirnya dia sadar dan menceritakan hal yang sebenarnya terjadi.
Bharada E juga meminta maaf pada korban, masyarakat hingga institusi Polri.
Eliezer mengaku menyesal ikut dalam kasus yang menewaskan Brogadir J dan mengatakan fakta yang tidak jujur.
“Jadi kalau terjadi pembunuhan itu tanpa motif karena itu perintah termasuk perintah untuk menembak,” paparnya.
Bharada E Dicap Tumbal Kasus Brigadir J
Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, memberikan tanggapan terhadap pihak yang menilai kliennya hanya dijadikan tumbal di kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Andreas mengimbau agar asumsi 'Bharada E cuma tumbal' dibuktikan.