TRIBUNNEWSWIKI.COM - Enam bocah SMP ( Sekolah Menengah Pertama) nekat habisi nyawa temannya lantaran korban mengadu ke guru setelah dikatai banci.
Kejadian pembunuhan di bawah umur ini terjadi di Pekon (desa) Sumber Alam, Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat pada Januari 2022 lalu.
Namun, pengungkapan kasus pembunuhan ini memakan waktu lama lantaran minim informasi ketika korban ditemukan.
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan anak-anak SMP di Lampung Barat, Lampung, hingga menewaskan korban berinisial AP (13).
Enam anak yang nekat habisi teman sekalasnya ini adalah RA (13), DP (14), DM (15), RC (13), R (13), dan TJ (13) alias ST.
Bocah-bocah yang masih duduk di kelas 2 SMP ini berhasil ditangkap pekan lalu atau awal Agustus 2022.
Hal ini juga sudah dikonfirmasi oleh Kapolsek Sumber Jaya Komisaris Polisi (Kompol) Ery Hafri, Minggu (7/8/2022) malam.
Baca: Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E Langsung Ditahan & Dijerat Pasal Pembunuhan
Baca: Buntut Kasus Siswi SMP yang Digilir 7 Temannya di Wonogiri, Kini Diselesaikan di Jalur Hukum
"Semua pelaku masih di bawah umur, rekan satu sekolah dengan korban. Para pelaku sudah mengakui telah mengeroyok korban hingga meninggal dunia," ujar Ery, dikutip dari Kompas.
Ery menjelaskan, kasus pembunuhan ini terkuak ketika jasad AP ditemukan di Sungai Way Kabul, Kecamatan Way Tenong pada Rabu (26/1/2022) pagi.
Pada mulanya, AP diketahui pamit untuk mengambil pesanan barang Cash on Delivery (COD), pada Selasa (25/1/2022) siang, ke Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong.
Namun keluarga khawatir saat anaknya tak kunjung pulang.
"Keluarga korban khawatir lantaran AP tidak kunjung pulang pada hari sebelumnya. Dia (korban) pamit untuk mengambil pesanan barang," kata Ery.
Sempat dicari pihak keluarga dan warga setempat namun AP tetap tidak ditemukan.
Sampai akhirnya jenazah AP ditemukan di aliran sungai dalam keadaan sudah tak bernyawa.
Jasad korban yang penuh luka memar membuat keluarga curiga hingga kahirnya diambil tindakan visum.
Akhirnya keluarga melaporkan hal tersebut ke Polsek Sumber Jaya.
"Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan mendapatkan kesimpulan korban dianiaya," terang Ery.
Enam bocah SMP ini dikenai Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Mereka juga diancam pidana 15 tahun penjara.
Kronologi