Deolipa juga menjelaskan, kliennya tersebut mendapatkan perintah dari atasannya.
“(Perintah) atasan langsung, atasan yang dia jaga,” imbuhnya.
Namun pengacara Bharada E ini tidak menjelaskan secara detail terkait sosok atasan langsung yang ia maksu.
Sebagai informasi, Bharada E dikenai pasal Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan yang disengaja.
Bharada E Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
Bharada E atau Bharada Richard Eliezer resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak yang menewakan Brigadir J, pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Keputusan tersebut diambil oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (3/8/2022).
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pada laporan keluarga Brigadir J.
Richard Eliezer Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, mengungkapkan terkait penahanan Bharada E.
“Bharada E sekarang ada di Bareskrim setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” terang Andi, dikutip dari Kompas.
Ia juga menjelaskan, Bharada E telah diperiksa penyidik sejak Rabu pagi.
"Hari ini (pemeriksaan Bharada E), sejak tadi pagi diperiksa," imbuh dia.
Baca: Sosok Irjen Syahardiantono, Polisi yang Gantikan Posisi Ferdy Sambo Jadi Kadiv Propam Usai Dimutasi
Baca: Akhirnya Ferdy Sambo Dicopot dari Kadiv Propam Polri, Dimutasi jadi Pati Yanma Polri
Namun Polri masih belum menceritakan tentang kronologi baku temabk yang menewaskan Brigadir J tentang apakah masih sama dengan rilis sebelumnya atau ada fakta terbaru hingga penyidik menggunakan Pasal 338 KUHP Jo jo 55 dan 56 KUHP.
Sebelumnya juga sudah diberitakan, penetapan Bharada E sebagai tersangka juga dibarengi dengan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo oleh Kapolri pada hari ini, Kamis (4/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan bukan Komnas HAM.
Hingga saat ini belum diketahui pasti kapan Komnas HAM akan memeriksa Ferdy Sambo.
Pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dilakukan terkait dengan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya yang berlokasi di Jakarta, Jumat (8/7/2022), lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan surat pemanggilan sudah dilayangkan kepada Ferdy Sambo.
"Informasi yang saya dapatkan pada hari ini untuk surat panggilan sudah dilayangkan dan rencana akan dipanggil besok pagi (hari ini)," ucap Dedi dalam tayangan Kompas TV, Rabu (3/8/2022).