"JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan," terang Eri.
Baca: Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap II Bulan Juni 2022
Baca: Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap II Bulan Juni 2022 di Cekbansos.kemensos.go.id
Sebelumnya telah diberitakan tentang laporan karyawan perusahaan JNE kepada pemilik dari lahan kosong, Rudi Samin.
Timbunan sembako yang terkubur dalam tanah di lapangan KSU Depok itu ditemukan pada Jumat (29/7/2021) pekan lalu.
Oknum JNE, menurut keterangan Rudi, telah melakukan penimbunan di atas tanah miliknya.
Rudi juga mengatakan hal tersebut tanpa izin dan melawan hukum, Senin (1/8/2022).
"Tanpa izin. Secara melawan hukum. Pasti dirugikan. Pertama ditanamnya bansos di atas tanah saya. Kedua, dia pakai tanah saya 9 tahun sehak berdirinya JNE tidak pernah bayar. Bayarnya diduga dengan oknum Garnisun yang bernama adalah Siswanto," ungkap Rudi.
Masalah penimbunan beras bansos ini, kata Rudi, akan ia bawa ke ranah hukum.
Dimulai dari penemuan beras bansos Presiden yang tidak disalurkan.
Hingga perihal penggunaan tanah miliknya selama 9 tahun tanpa izin.
"Hal ini akan saya laporkan sesuai dengan prosedur yang ada, temuan-temuan ini yang dilakukan oleh pihak JNE dalam hal ini adalah saudara Aziz," ungkap dia.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)
(TRIBUNNEWSWIKI/Ka)