H. Mardani H. Maming, S.H., M.Sos. juga pernah menduduki posisi Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019–2022.
Baca: PBNU Desak Mardani H Maming Serahkan Diri ke KPK
Baca: Kasus Suap eks Bupati Banjarnegara, KPK Periksa Bupati Cilacap Tatto Suwarto
Lalu sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022–2027, dan Bupati Tanah Bumbu.
Mardani pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bambu selama dua periode yakni 2010–2015 dan 2016–2018.
Pada periode 2010–2015 berpasangan dengan Difriadi Darjat, Mantan Sekdakab Tanah Bumbu.
Kemudian pada 2016–2018 berpasangan dengan H. Sudian Noor.
Mardani Maming kemudia menjabat posisi Ketua Umum BPP HIPMI periode 2019–2022.
Tak sampai di situ saja, kader PDIP ini tak lain juga Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2022-2027.
Mardani Maming berhasil menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan, dikutip dari situs PDI Perjuangan Kalsel.
Ia menjabat untuk periode 2019-2024.
Berdasarkan informasi dari LHKPN KPK, Selasa (21/6/2022), harta kekayaan Mardani Maming terakhir tercatat pada 2017.
Harta kekayaan yang ia laporkan saat dirinya menduduki posisi Bupati Tanah Bumbu pada 2018.
Terlihat Mardani Maming mempunyai 39 bidang tanah serta bangunan dengan total nilai Rp 40.912.625.000 (Rp 40,9 miliar) di Tanah Bumbu.
Dia melaporkan harta lain yaitu surat berharga Rp 790 juta, juga kas dan setara kas Rp 1.681.227.868.
Kemudian ada lima alat transportasi senilai Rp1.152.500.000 dan harta bergerak lainnya senilai Rp 325,5 juta.
Total dari seluruh harta kekayaan Mardani H Maming yaitu mencapai Rp 44.861.852.868.
Sebelumnya telah diberitakan, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Mardani Maming juga dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan
Bahkan, Kader PDIP dimasukkan KPK dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebagai informasi, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).