TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur meminta eks Bupati Tanah Bumbu sekaligus Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming agar menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mardani H Maming masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Sejak kemarin saya sudah statement bahwa dia harus kooperatif," ujar Gus Fahrur saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/7/2022).
Gus Fahrur menyebutkan, Mardani Maming harus menghormati proses hukum yang ada.
Terlebih, PBNU memiliki komitmen penuh terhadap pemberantasan korupsi.
"Hormati hukum. Kita komitmen terhadap penegakan hukum yang adil," ucap dia.
Gus Fahrur menegaskan, proses hukum terhadap Maming ini harus betul-betul dilakukan dengan baik dan transparan.
Menurutnya, hal itu penting demi bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat.
KPK menyatakan Maming sebagai buron karena gagal dijemput paksa pada Senin 25 Juli.
Baca: Kasus Suap eks Bupati Banjarnegara, KPK Periksa Bupati Cilacap Tatto Suwarto
Tim penyidik menggeledah apartemen Maming dengan upaya jemput paksa.
Hanya saja, tersangka kasus dugaan suap izin pertambangan itu tidak ada di tempat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Maming tidak bersikap kooperatif.
Sebelumnya, KPK sudah dua kali memanggil Maming, tetapi yang bersangkutan tak menghadiri pemeriksaan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)