Abaikan Seruan PBB, Junta Militer Myanmar Tetap Menghukum Mati 2 Aktivis

Dua aktivis bernama Kyam Min Yi dan Phyo Zayar Thaw dieksekusi oleh junta militer Myanmar.


zoom-inlihat foto
Phyo-Zayar-Thaw-Myanmar.jpg
YE AUNG THU / AFP
Phyo Zayar Thaw, 34, aktivis dan anggota Majelis Rendah Myanmar, (24/8/2015). Thaw dieksekusi oleh junta militer Myanmar pada tahun 2022.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Junta militer Myanmar menghukum mati dua aktivis prodemokrasi dan dua pria lain atas tuduhan tindak terorisme.

Eksekusi itu diberitakan oleh media pemerintah Myanmar pada hari Senin, (25/7/2022).

Sebelumnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sempat mengecam persidangan terhadap dua aktivis bernama Kyam Min Yi dan Phyo Zayar Thaw itu.

Dikutip dari CNN International, Kyam Min Yi atau Ko Jimmy adalah aktivis demokrasi senior di Myanmar.

Adapun Phyo Zayar Thaw adalah mantan anggota dewan Liga Nasional untuk Demokrasi.

Sementara itu, dua pria lain yang dieksekusi adalah Hla Myo Aung dan Aung Thura Zaw.

Belum ada rincian mengenai tanggal pelaksanaan eksekusi itu. Eksekusi itu juga menandai hukuman mati pertama di negara itu secara yudisial selama puluhan tahun terakhir.

Baca: Takut Ancaman Militer, Ratusan Orang Tua di Myanmar Putuskan Hubungan dengan Anak Mereka

Kelompok aktivis takut bahwa nantinya akan ada lebih banyak eksekusi di Myanmar.

Menurut data Human Rights Watch, sudah 114 orang yang dihukum mati di Myanmar sejak militer melakukan kudeta bulan Februari 2021 lalu.

Oleh militer, Ko Jimmy dan Phyo Zayar dituding terlibat dalam tindak terorisme seperti serangan bom dan pembunuhan terhadap warga sipil yang jadi informan.

Mereka divonis hukuman mati pada bulan Januari 2022. Permintaan banding yang diajukan telah ditolak.

Baca: Peringati Setahun Kudeta Militer, Aktivis Myanmar Serukan Aksi Mogok Kerja

Kasus-kasus perdata juga disidangkan di pengadilan militer dan tertutup bagi masyarakat umum sejak militer berkuasa.

Aktivis juga berujar bahwa pengadilan militer secara tertutup menghilangkan kesempatan pengadilan yang adil.

Perwakilan khusus PBB untuk bidang HAM di Myanmar, Tom Andrews, mengaku sangat marah atas tindakan eksekusi itu.

"Belasungkawa saya untuk keluarga, teman, dan sosok tersayang mereka, dan semua warga Myanmar yang benar-benar menjadi korban kejahatan junta yang meningkat," kata Andrews dikutip dari CNN International.

"Orang-orang ini diadili, divonis, dan dihukum oleh pengadilan militer tanpa adanya hak untuk banding dan dilaporkan tanpa penasihat hukum, ini melanggar undang-undang HAM internasional."

Baca: Lebih dari 30 Orang Dilaporkan Dibunuh dan Dibakar oleh Militer Myanmar

Penjabat Direkutr Human Rights Watch, Elaine Pearson, menyebut eksekusi itu sebagai "tindakan yang kejamnya luar biasa".

Kata dia, pengadilan terhadap kedua aktivis itu tidak adil dan ada motif politik di dalamnya.

"Kabar mengerikan ini makin terasa buruk karena junta tidak memberi tahu keluarga mereka, yang mengetahui eksekusi itu melalui laporan media junta," kata Pearson.

Juru Bicara Sekjen PBB juga sempat berujar bahwa PBB sangat prihatin dengan vonis hukuman mati terhadap aktivis tersebut.

Dia menyebut vonis tersebut sebagai "pelanggaran terhadap hak hidup, kebebasan, dan keamanan seseorang".

Baca: Diari Seorang Dokter di Myanmar: Saya Belajar Obati Luka Tembak di Youtube

(Tribunnewswiki)

Baca berita lainnya tentang Myanmar di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved