Tak hanya itu saja, sebelumnya juga telah diberitakan tentang Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto sudah mengetahui tentang kematian Brigadir J sejak Jumat (8/7/2022).
Bahkan Budhi Herdi Susianto juga dikabarkan mengeluarkan surat visum et repertum untuk Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum keluarga Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak, Senin (18/7/2022).
Kuasa hukum Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat ini menunjukkan surat Kapolres Jakarta Selatan sebagai bukti untuk dugaan pembunuhan berencana.
Selain itu juga terkait penganiayaan yang dialami Brigadir J.
Baca: Kompolnas Bakal Selidiki Kebenaran Alasan Ferdy Sambo yang Ngaku Tes PCR saat Insiden Baku Tembak
Baca: LPSK Ungkap Alasan Belum Setujui Permohonan Perlindungan yang Diajukan Istri Ferdy Sambo
“Kemudian barang buktinya adalah surat permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan ini dia ya pada tanggal 8 Juli 2022, dimana disitu dijelaskan ditemukan mayat seorang laki-laki pukul 17.00,” papar Kamarudin.
Selain bukti surat visum, Komarudin juga menyebut ada bukti lain.
Bukti tersebut adalah adanya serah terima mayat yang dilakukan oleh Kombes Pol Leonardo Simatupang, dari penyidik utama Propam Polri.
“Ini barang buktinya ya, kita jadikan juga barang bukti,” kata Kamarudin.
Tidak hanya menyertakan bukti-bukti surat tersebut, Kamarudin juga menyertakan bukti foto-foto Brigadir J.
Atur Waktu Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Polisi Berkoordinasi dengan Kuasa Hukum Keluarga
Pihak kepolisian RI melakukan koordinasi dengan kuasa hukum keluarga untuk mengatur waktu autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Guna mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J, keluarga mendesak dilakukan ekshumasi atau pembongkaran kuburan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik masih mengatur waktu proses ekshumasi untuk melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J.
"Untuk waktunya sedang dibicarakan antara penyidik dengan kuasa hukum keluarga Brigadir J," kata Dedi, dilansir oleh Tribunnews.com, Jumat (22/7/2022).
Lebih lanjut, Dedi Prasetyo mengungkapkan penyidik Polri sudah menargetkan proses autopsi ulang Brigadir J agar dilakukan dalam waktu dekat.
"Penyidik menargetkan secepatnya," kata Dedi.
Kepolisian RI telah menerima permintaan ekshumasi dari pihak keluarga Brigadir J sehingga jenazah Brigadir J nantinya akan dilakukan proses autopsi ulang.
"Dalam pertemuan tadi, keluarga meminta untuk dilaksanakan ekshumasi atau autopsi ulang. Tadi juga kita sudah menerima suratnya secara resmi. Nah tentunya ini akan segera saya tindaklanjuti dengan cepat," beber Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya bakal berkoodinasi dengan kedokteran forensik di luar unsur polisi.