TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjutak, mengungkapkan bukti baru berupa foto kondisi Brigadir J.
Foto-foto yang menjadi barang bukti tersebut diketahui diabadikan setelah proses autopsi korban.
Hal tersebut dikonfirmasi Kompas pada kuasa Hukum Keluarga Brigadir J lain, Johnson Pandjaitan.
Kamarudin mengatakan, foto tersebut diambil saat polisi lengah oleh saksi-saksi pemberani.
“Barang bukti berikutnya itu adalah berupa foto, jadi foto ini, ketika polisi lengah dengan alasan mau apa namanya itu menambah formalin maka tiba-tiba para-wanita, saksi-saksi yang pemberani mereka langsung buru-buru membuka bajunya, kemudian memfoto dan memvideokan,” ujar Kamarudin, dikutip dari Kompas.com.
Kamarrudin Simanjutak juga mengungkapkan adanya luka di tubuh Brigadir J akibat benda tajam hingga peluru hingga peluru.
Dia menunjukkan print foto kepada media.
“Ditemukanlah ada beberapa sayatan, kemudian ada beberapa luka tembak, kemudian ada beberapa luka memar, kemudian ada pergeseran rahang kemudian ada luka di bahu, ada luka sayatan di kaki, ada luka di telinga,”
“Kemudian ada luka sayatan di belakang, kemudian ada luka di jari-jari kemudian ada membiru diperut kanan kiri atau di tulang rusuk dan kemudian ada luka menganga di bahu.” terang Kamarudin.
Ia juga menjelaskan adanya luka peluru di dada sebelah kanan jenazah korban.
Baca: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Copot Irjen Ferdy Sambo dari Jabatan Agar Penyidikan Makin Jelas
Baca: Keluarga Brigadir J Minta CCTV Rute Magelang-Jakarta Disita, Polri: Itu Pertimbangan Teknis Penyidik
“Kemudian lagi, ditemukan luka di bawah dagu, di bawahnya itu ada luka dan jahitan. Ada juga ditemukan luka di bawah ketiak, kemudian ada lagi ditemukan luka di belakang telinga kurang lebih satu jengkal, luka sajam (senjata tajam) dan kupingnya ini bengkak di dalam ini,” papar Kamarudin.
“Kemudian ada lagi ditemukan luka di kaki, seperti bekas luka sajam yang sudah dijahit atau bagaimana ini, kemudian ini di diperbesar lagi yang di kaki ini, kemudian ditemukan lagi luka yang sangat menganga dan masih mengeluarkan darah di bagian perut. Kemudian ditemukan lagi luka membiru sama memar di daerah tulang rusuk.” lanjutnya.
Tak hanya itu saja, sebelumnya juga telah diberitakan tentang Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto sudah mengetahui tentang kematian Brigadir J sejak Jumat (8/7/2022).
Bahkan Budhi Herdi Susianto juga dikabarkan mengeluarkan surat visum et repertum untuk Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum keluarga Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak, Senin (18/7/2022).
Kuasa hukum Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat ini menunjukkan surat Kapolres Jakarta Selatan sebagai bukti untuk dugaan pembunuhan berencana.
Tak hanya itu saja namun juga terkait penganiayaan yang dialami Brigadir J.
“Kemudian barang buktinya adalah surat permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan ini dia ya pada tanggal 8 Juli 2022, dimana disitu dijelaskan ditemukan mayat seorang laki-laki pukul 17.00,” papar Kamarudin.
Selain bukti surat visum, Komarudin juga menyebut ada bukti lain.
Bukti tersebut adalah adanya serah terima mayat yang dilakukan oleh Kombes Pol Leonardo Simatupang, dari penyidik utama Propam Polri.
“Ini barang buktinya ya, kita jadikan juga barang bukti,” kata Kamarudin.
Tidak hanya menyertakan bukti-bukti surat tersebut, Kamarudin juga menyertakan bukti foto-foto Brigadir J.
Ferdy Sambo Dinonaktifkan, Pihak Keluarga Minta 2 Polisi ini Juga Dinonaktifkan
Dikabarkan juga, setelah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dinonaktfikan, keluarga Brigadir J meminta 2 perwira Polri lainnya juga harus dinonaktifkan.
Dikutip dari Tribunnews.com, kedua perwira Polri tersebut ialah Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (19/7/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit akhirnya menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam pada Senin (18/7/2022) lalu.
Jenderal Sigit lalu menunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono untuk sementara mengisi jabatan Kadiv Propam Polri.
“Kami atas nama keluarga memohon, memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia selaku kepala negara dan kepala pemerintahan sudah memberi atensi,” kata Kamaruddin.
Baca: Temui Banyak Kejanggalan, Keluarga Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Baca: Kematian Brigadir J Diduga Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum: Jeroannya Pun Sudah Tidak Ada
“Demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat, termasuk kepada bapak Kapolri supaya untuk sementara menonaktifkan Kadiv Propam Polri atas nama Ferdy Sambo ya."
"Yang kedua kemudian menonaktifkan juga Karopaminal atas nama Brigadir Jenderal Polisi Hendra, yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan,” sambungnya.
Permintaan keluarga Brigadir J tersebut tentu bukan tanpa alasan.
Kamaruddin menganggap dua pejabat tinggi di institusi Polri itu juga harus dinonaktifkan guna penyelidikan serta penanganan kasus tewasnya Brigadir J dapat diusut dengan baik.
"Supaya objek perkara ini disidik dengan baik,” ujar dia.
Di sisi lain, pengcara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengatakan alasan kliennya mendesak agar Brigjen Hendra dinonaktifkan dari jabatan Karo Paminal Propam Polri.
Ini lantaran, kata Johnson, Brigjen Hendra adalah sosok yang melakukan tekanan serta pelarangan saat mengirim jenazah Brigadir J.
Brigjen Hendra disebut melarang pihak keluarga membuka peti jenazah Brigadir J.
“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” kata Johnson dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/7).
Jonhson mengungkapkan tindakan Karo Paminal itu telah melanggar asas keadilan.
Tak hanya itu, dia juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga Brigadir J.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J yang lain, Kamaruddin Simanjuntak, menuturkan Karo Paminal sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi keluarga Brigadir J.
“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan mengintimidasi keluarga almarhum."
"Juga memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin dan langsung menutup pintu," beber Kamaruddin.
Kamaruddin melihat sikap Karo Paminal itu sungguh tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung serta pengayom masyarakat.
Dia juga mengatakan alasan keluarga Brigadir J mendesak agar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi turut dinonaktifkan dari jabatannya.
Karena, kata Kamaruddin Kapolres Jakarta Selatan bekerja tidak sesuai prosedur dalam mengungkap perkara tindak pidana terkait tewasnya Brigadir J.
“Pembunuhan itu sudah ada, kenapa itu semua dilanggar. Terkesan, dia (Kapolres Jaksel) ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu,” kata Kamaruddin.
(TRIBUNNEWSWIKI/PUAN/Ka)