Keluarga Brigadir J Minta 2 Perwira Dinonaktifkan, Tak Hanya Ferdy Sambo

Pihak keluarga Brigadir J meminta 2 perwira Polri harus dinonaktifkan lantaran diduga berkaitan dengan tewasnya sang putra.


zoom-inlihat foto
ayah-Brigadir-J-tak-percaya-putranya-ditembak-gara-gara-lecehkan-istri-Kadiv-Propam.jpg
Tribunjambi.com/M. Kurniawan
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua meminta keadilan untuk anaknya yang tewas karena penembakan di rumah dinas pejabat Polri di Jakarta.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dinonaktfikan, keluarga Brigadir J meminta 2 perwira Polri lainnya juga harus dinonaktifkan.

Dikutip dari Tribunnews.com, kedua perwira Polri tersebut ialah Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Selasa (19/7/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit akhirnya menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam pada Senin (18/7/2022) lalu.

Jenderal Sigit lalu menunjuk Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono untuk sementara mengisi jabatan Kadiv Propam Polri.

“Kami atas nama keluarga memohon, memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia selaku kepala negara dan kepala pemerintahan sudah memberi atensi,” kata Kamaruddin.

“Demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat, termasuk kepada bapak Kapolri supaya untuk sementara menonaktifkan Kadiv Propam Polri atas nama Ferdy Sambo ya."

"Yang kedua kemudian menonaktifkan juga Karopaminal atas nama Brigadir Jenderal Polisi Hendra, yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan,” sambungnya.

Permintaan keluarga Brigadir J tersebut tentu bukan tanpa alasan.

Baca: INI yang Terjadi di Rumah Ferdy Sambo Selama 3 Hari Usai Insiden Baku Tembak Brigadir J & Bharada E

Kamaruddin menganggap dua pejabat tinggi di institusi Polri itu juga harus dinonaktifkan guna penyelidikan serta penanganan kasus tewasnya Brigadir J dapat diusut dengan baik.

"Supaya objek perkara ini disidik dengan baik,” ujar dia.

Di sisi lain, pengcara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengatakan alasan kliennya mendesak agar Brigjen Hendra dinonaktifkan dari jabatan Karo Paminal Propam Polri.

Ini lantaran, kata Johnson, Brigjen Hendra adalah sosok yang melakukan tekanan serta pelarangan saat mengirim jenazah Brigadir J.

Brigjen Hendra disebut melarang pihak keluarga membuka peti jenazah Brigadir J.

“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” kata Johnson dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/7).

Baca: Kuasa Hukum Sebut Tonton Video Penyiksaan Brigadir J, Kamaruddin: Disayat-sayat Pakai Benda Tajam

Jonhson mengungkapkan tindakan Karo Paminal itu telah melanggar asas keadilan.

Tak hanya itu, dia juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J yang lain, Kamaruddin Simanjuntak, menuturkan Karo Paminal sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi keluarga Brigadir J.

“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan mengintimidasi keluarga almarhum."

"Juga memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin dan langsung menutup pintu," beber Kamaruddin.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved