Yuk Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 37, Simak Cara Daftarnya di Sini!

Kabar gembira! Kartu Prakerja Gelombang 37 telah dibuka sejak Minggu, 17 Juli 2022 kemarin. Berikut ini syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelomban


zoom-inlihat foto
Kartu-Prakerja-Gelombang-37.jpg
Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 37 telah dibuka sejak Minggu, 17 Juli 2022. Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 37.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar gembira! Kartu Prakerja Gelombang 37 telah dibuka lho!

Diketahui gelombang 37 telah dibuka sejak Minggu, 17 Juli 2022 kemarin.

Peserta dapat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 37 di laman resmi www.prakerja.go.id.

Informasi pendaftaran gelombang 37 telah diumumkan melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

"Tepat pukul 12.00 WIB hari ini pendaftaran Gelombang 37 udah dibuka Sob!

Langsung masuk ke akun Kartu Prakerja kamu dan klik "Gabung Gelombang"!," tulis akun @prakerja.go.id seperti dikutip Tribunnewswiki.com.

Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Tujuan dari program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Sebelum mendaftar Kartu Prakerja, siapkan Nomor HP, data diri, email dan juga KTP untuk mendaftar, dan simak juga syarat pendaftarannya.

Sementara yang sudah memiliki akun Prakerja, hanya perlu klik "Gabung Gelombang".

Berikut ini syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 37.

Syarat daftar Kartu Prakerja

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki kartu tanda penduduk (KTP);

- Berusia di atas 18 tahun;

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;

- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPRD, BUMN/D dan lainnya;

- Bukan penerima bantuan sosial, seperti BLT, BPUM, maupun bantuan dari pemerintah lainnya;

- Satu KK (Kartu Keluarga) hanya diperbolehkan mendaftar maksimal 2 anggota keluarga.

Baca: Program Kartu Prakerja

Baca: Link Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 36, Cek untuk Melanjutkan Pelatihan

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 37





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved