
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Isu adanya dugaan penyiksaan terhadap Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah Kadiv Propam Ferdy Sambo mulai beredar.
Hal ini merujuk terkait adanya luka di tubuh Brigadir J yang seperti berasal dari hantaman benda tumpul.
Tak hanya bekas tembakan, namun juga terdapat sayatan benda tajam.
Diketahui jari tangan ajudan Ferdy Sambo ini juga mengalami patah dan kaki kanannya juga terlihat adanya bekas luka.
Bukti pendukung lain yakni adanya luka di mata, hidung, bibir, serta luka di belakang telinga hingga bagian perut yang membiru.
"Kita menduga adanya tindak pidana penyiksaan yang membuat seseorang kehilangan nyawa," ujar Kamarudin Simanjuntak melalui telepon, Senin (18/7/2022), dikutip dari Kompas.com.
Kematian Brigadir J Diduga Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum: Jeroannya Pun Sudah Tidak Ada
Kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diduga merupakan pembunuhan berencana.
Hal tersebut disampaikan oleh Tim kuasa hukum Brigadir J.
Baca: Temui Banyak Kejanggalan, Keluarga Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Baca: Keluarga Brigadir J Ragukan Hasil Otopsi Polisi, Minta Diulang : Ada Luka Tidak Wajar
Tim kuasa hukum pihak Brigadir J membuat laporan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (18/7/2022).
Kamarudin Simanjuntak, selaku Kuasa hukum keluarga Brigadir J, juga menyertakanbukti-bukti yang dijadikan dasar pelaporan dugaan pembunuhan berencana.
Kamarudin mengungkapkan, pihaknya ragu atas autopsi yang dilakukan oleh kepolisian, Senin (18/7/2022) dilansir dari YouTube KompasTv. .
Tim Kuasa hukum mengajukan autopsi ulang untuk jenazah Brigadir J.
Hasil autopsi, lanjut dia, yang dilakukan oleh pihak kepolisian diduga dibawah tekanan.
Sehingga kebenaran terkait benar tidaknya hasil autopsi masih belum diketahui.
"Jeroannya pun sudah tidak ada didalam jadi perlu autopsi ulang sama visum et repertrum ulang." kata Kamarudin.
"Informasinya dari media sudah di autopsi tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan dibawah kontrol atau pengaruh kita tidak tahu kebenarannya," imbuh dia.
Selain itu, Tim kuasa hukum Brigadir J juga melaporkan tindakan dugaan pencurian atau penggelapan handphone.
Kemudian juga melaporkan tentang dugaan tindak pidana kejahatan telekomunikasi.
Selanjutnya yang disorot adalah adanya perbedaan keterangan dari kepolisian.
Pakar Hukum Pidana Heran Putri Candrawathi Divonis 8 Tahun Tapi 12 Tahun Buat Bharada E: Kan Aneh Ya |
![]() |
---|
Tangis Ibu Brigadir J Mendengar Vonis Putri Candrawathi yang Bunuh Anaknya: Betul-betul Tidak Adil |
![]() |
---|
Richard Eliezer Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun, Begini Pertimbangan Kejagung |
![]() |
---|
Pengunjung Sidang Soraki Jaksa Hanya Tetapkan Vonis 8 Tahun Penjara ke Putri Candrawathi |
![]() |
---|
Respons Pengunjung Saat Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara : Soraki Jaksa |
![]() |
---|