Pada Senin (30/8/2021), Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Ia dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Lili Pintauli Siregar akhirnya datang memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengikuti sidang etik pada hari ini, Senin (11/7/2022).
Lili yang mengenakan kerudung merah dibuntuti oleh ajudannya, Oktavia Dita Sari.
Lili tak menggubris sejumlah pertanyaan yang dilontarkan para jurnalis.
Diketahui, Dewas KPK menggelar penundaan sidang etik terhadap terperiksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hari ini, Senin (11/7/2022).
Sidang harusnya digelar pada Selasa (5/7/2022) pekan kemarin, tapi Lili tengah mangkir karena tengah mengikuti agenda KPK di Bali.
"Sesuai jadwal sidang etik LPS (Lili Pintauli Siregar) dilanjutkan Senin, 11 Juli 2022. Pemanggilan kepada yang bersangkutan sudah dilakukan sejak 5 Juli yang lalu," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)