Dalam sebuah keterangan tertulis pada Rabu lalu, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy memaparkan tentang keputusan pencabutan tersebut.
Pencabutan izin tersebut dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.
Baca: Izin Dicabut dan 60 Rekening Diblokir, Presiden ACT Sebut Penyaluran Bantuan Tetap Berjalan
Baca: Rincian Donasi yang Diterima dan Disalurkan ACT yang Sedang Diterpa Isu Dugaan Penyelewengan Dana
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,'' papar Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".
Mengetahui hal tersebut, Presiden ACT Ibnu Khajar pun mengaku kaget.
"Kami sangat kaget dengan keputusan ini," tutur Ibnu saat konferensi pers di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
Dikutip dari Tribunnews, Ibnu mengatakan pihaknya sudah memenuhi panggilang dari Kemensos, Selasa (5/7/2022).
Kata Ibnu saat pertemuan tersebut telah dijelaskan secara rinci hingga adanya rencana kedatangan tim Kemensos guna melakukan pengawasan pada hari ini.
"Artinya kamu telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos terkait dengan pengelolaan keuangan," kata Ibnu.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)