ACT Pertanyakan Keputusan Pencabutan Izin PUB oleh Kemensos: Di Sini Kami Menjadi Heran

Pihak Aksi Cepat Tanggap atau ACT mempertanyakan terkait keputusan pencabutan izn PUB Kemensos


zoom-inlihat foto
Aksi.jpg
ACT
Aksi Cepat Tanggap atau ACT


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pihak lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT, melalui Tim legal Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Andri TK mempertanyakan keputusan Kementerian Sosial (Kemensos).

Diketahui, Kementerian Sosial ( Kemensos) mengambil tindakan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) pada Rabu (6/7/2022).

Dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (6/7/2022), Andri mengungkap proses pencabutan izin PUB harus dilakukan secara bertahap.

Hal ini seperti teruang pada eraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB)/ Dalam Pasal 27.

"Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut," ungkap Andri, dilansir dari Kompas.com.

Andri melanjutkan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.

Ini mengacu pada aturan tersebut.

"Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan," kata Andri.

Sebelumnya dikabarkan, Kementerian Sosial mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT pada tahun 2022.

Keputusan pencabutan ini dimabil lantaran adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Yayasan.

Baca: 60 Rekening ACT Resmi Diblokir PPATK, Bagaimana Nasib Dana Donatur ?

Baca: Respons Presiden ACT Atas Pencabutan Izin dari Kemensos : Kami Sudah Kooperatif

Dalam sebuah keterangan tertulis pada Rabu lalu, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy memaparkan tentang keputusan pencabutan tersebut.

Pencabutan izin tersebut dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir, dikutip dari Kompas.com.

Langkah pencabutan izin ini, kata Muhadjir, diambil karena pemotongan uang donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

ACT
ACT (istimewa)

Presiden ACT lbnu Khajar mengklarifikasi, penggunaan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," lanjut dia.

Sebagai informasi, lembaga filantropi ACT mendapatkan isu tak sedap terkait dugaan penyelewengan dana.

Hingga akhrnya berujung dengan pencabutan izin PUB dari Kemensos.

Kementerian Sosial mencabut izin PUB yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT pada tahun 2022.

Dalam sebuah keterangan tertulis pada Rabu lalu, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy memaparkan tentang keputusan pencabutan tersebut.

Pencabutan izin tersebut dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Baca: Izin Dicabut dan 60 Rekening Diblokir, Presiden ACT Sebut Penyaluran Bantuan Tetap Berjalan

Baca: Rincian Donasi yang Diterima dan Disalurkan ACT yang Sedang Diterpa Isu Dugaan Penyelewengan Dana

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,'' papar Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

Mengetahui hal tersebut, Presiden ACT Ibnu Khajar pun mengaku kaget.

"Kami sangat kaget dengan keputusan ini," tutur Ibnu saat konferensi pers di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

Dikutip dari Tribunnews, Ibnu mengatakan pihaknya sudah memenuhi panggilang dari Kemensos, Selasa (5/7/2022).

Kata Ibnu saat pertemuan tersebut telah dijelaskan secara rinci hingga adanya rencana kedatangan tim Kemensos guna melakukan pengawasan pada hari ini.

"Artinya kamu telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak Kemensos terkait dengan pengelolaan keuangan," kata Ibnu.


(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved