Izin Dicabut dan 60 Rekening Diblokir, Presiden ACT Sebut Penyaluran Bantuan Tetap Berjalan

PPATK memblokir sejumlah rekening ACT yang merupakan buntut dari kabar penyelewangan dana oleh lembaga amal tersebut.


zoom-inlihat foto
20-ACT.jpg
istimewa
ACT


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Mengetahui hal tersebut, Presiden ACT Ibnu Khajar mengaku program penyaluran bantuan tetap berjalan namun menggunakan uang yang tidak diblokir oleh PPATK berupa uang donasi dalam bentuk kas.

"Kalau ada beberapa yang diblokir ada yang masih sebagian donasi kan cash ya dan macam-macam. Kami akan fokus pada apa yang bisa kami cairkan dulu," terang Ibnu saat konferensi pers di kantor pusat ACT Menara 165, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Ibnu mengungkapkan ACT akan berusaha menyalurkan donasi yang masih tersisa agar tidak dicap sebagai lembaga donasi yang tidak amanah.

"Rekening yang sudah ada di kami atau dana cash yang bisa kami cairkan karena ini amanah dan harus kami cairkan. Kami enggak ingin cacat amanah dalam menyalurkan amal-amal dari masyarakat," imbuh Ibnu.

Soal pemblokiran 60 rekening dari 33 bank yang dilakukan PPATK, Ibnu mengaku belum melakukan pengecekan.

Tetapi yang pasti ACT bakal mengirimkan surat audiensi kepada PPATK agar pemblokiran rekening tidak berlangsung dalam jangka panjang.

Baca: ACT (Aksi Cepat Tanggap)

"Mungkin kami juga ingin berkirim surat kepada PPATK minta audiensi. Semoga dengan PPATK kami berkirim surat lah ke sana. Jadi insyaAllah kami ingin tunjukan bahwa ACT sangat kooperatif, kita sangat apresiasi dan siap untuk dibina. Kami juga ingin menyambungkan koordinasi dengan semua pihak," jelasnya.

Seperti diketahui, PPATK resmi memblokir 60 rekening atas nama Yayasan ACT yang tersebar di 33 penyedia jasa keuangan mulai hari ini, Rabu (6/7/2022).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan sebanyak 60 rekening yang diblokir tersebut sudah termasuk yang berafiliasi dengan ACT.

“Kami putuskan untuk menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama Yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan,” ungkap Ivan dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta.

Baca: Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ibnu Khajar Mengaku Kaget

Hal itu dilakukan PPATK lantaran adanya temuan kasus dalam pengelolaan donasi oleh ACT.

Pemblokiran tersebut merupakan hasil dari analisis PPATK terhadap lembaga amal ACT sejak 2018 silam.

Ivan mengatakan PPATK menemukan adanya transaksi yang melibatkan entitas perusahaan dengan ACT senilai Rp 30 miliar.

Usai ditelusuri, pemiliki entitas perusahaan tersebut ternyata salah satu pendiri ACT itu sendiri.

“Ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri Yayasan ACT,” kata Ivan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved