SOSOK Ahyudin, Mantan Presiden ACT yang Terima Gaji Ratusan Juta Saat Jabat jadi Petinggi Lembaga

Inilah sosok Ahyudin yang ramai diperbincangkan khalayak ramai setelah mencuatnya kabar kasus penyelewengan dana umat di media sosial


zoom-inlihat foto
Ketua-Dewan-n-ACT-yang-sudah-berdiri-sejak-tahun-2005-itu.jpg
Istimewa
Ketua Dewan Pembina ACT, Ahyudin. Ahyudin diketahui sebagai pendidik atau founder yayasan ACT yang sudah berdiri sejak tahun 2005 itu.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Nama Ahyudin ikut menjadi perhatian publik setelah kabar dugaan penyelewengan terjadi di tubuh lembaga fi;lantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT.

Kabar tak sedap ini berhembus setelah Majalah Tempo menulis judul Kantong Bocor Dana Umat pada Minggu (3/7/2022)  yang membuat laporan mengenai dugaan penyelewengan dana donasi yang diberikan masyarakat.

Dalam laporan itu diberitakan pula digambarkan para petinggi ACT khususnya Mantan Presiden ACT Ahyudin bermewah-mewahan dengan uang hasil sumbangan masyarakat.

Petinggi ACT diduga petinggi ACT mendapatkan gaji fantastis hingga ratusan juga rupiah per bulan.

Hingga mendapat fasilitas mobil mewah.

Dalam laporan juga disebutkan potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan yang dilakukan oleh para petinggi ACT.

Sontak saja hal ini menggegerkan jagat Twitter pada Senin (4/7/2022) dengan tagar #AksiCepatTilep dan #JanganPercayaACT.

Lantas siapa sebenarnya Ahyudin ?

Ahyudin atau Drs. Ahyudin lahir tanggal 11 Oktober 1966 silam.

Diketahui tinggal di kawasan Tangerang Selatan.

Ahyudin merupakan pendidik atau founder yayasan ACT yang berdiri sejak tahun 2005 ini.

Akana tetapi nama Ahyudin sudah tidak tercantum dalam daftar manajemen baik sebagai pembina, pengawas maupun pengurus saat kembali dicek ddi situs resmi ACT pada Senin (4/7/2022), 

Ternyata belakangan ini diketahui Ahyudin sudah mengundurkan diri sebagai Ketua ACT pada 2022.

Lantas jabatan Ahyudin ini digantikan oleh Ibnu Khajar.

Baca: Kemensos Panggil Pimpinan ACT Soal Dugaan Penyelewengan Dana Sosial : Bila Terbukti Akan Dibekukan

Baca: Apa Itu ACT atau Aksi Cepat Tanggap? Lembaga Kemanusiaan yang Diisukan Selewengkan Dana Umat

Ibnu Khajar yang menjadi Ketua Yayasan Aksi Cepat Tanggap sejak Januari 2022.

Ahyudin digantikan oleh Ibnu Khajar, sementara dirinya menempati posisi Ketua Dewan Pembina, dilansir dari situs resmi ACT.

Ahyudin dikabarkan mendirikan organisasi lain bernama Global Moeslim Charity setelah tak lagi menjabat di lembaga Aksi Cepat Tanggap.

Drs Ahyudin menduduki posisi sebagai Presiden di organisasi tersebut.

Ahyudin juga sudah melakukan beberapa kegiatan tanggap darurat saat ia berada di ACT.

Seperti Program Emergency Rescue, Program Emergency Relief, Program Emergency Medic dan Program Recovery, Recovery Ekonomi dan Recovery Fisik Aksi dan lain sebagainya.

Nama Ahyudin sendiri setidaknya pernah menduduki puncak pimpinan sebagai Presiden ACT selama 13 tahun sebelum akhirnya diganti pada tahun 2019.

Selama menjadi pemimpin, ia diketahui telah melahirkan berbagai program unggulan.

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin sampaikan keterangan mengenai bantuan Indonesia yang telah diserahkan ke Palestina di sebuah gedung, Jalan TB. Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2019).
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin sampaikan keterangan mengenai bantuan Indonesia yang telah diserahkan ke Palestina di sebuah gedung, Jalan TB. Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2019). (TRIBUNNEWS)

Hengkangnya presiden ACT yang pernah menjabat selama 13 tahun dari ACT diperkuat dengan tidak ada nama Ahyudin di dalam struktur kepengurusan ACT yang dirilis oleh laman resminya saat ini, di mana Ketua Dewan Pembina ACT dijabat oleh N Imam Akbari.

Saat Ahyudin menjadi petinggi ACT, diduga dirinya memperoleh gaji sebesar Rp 250 juta setiap bulan, sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp 200 juta per bulan, vice president Rp 80 juta, dan direktur eksekutif Rp 50 juta.

Profil pengurus saat ini

Dikutip dari laman ACT, ACT memiliki pengurus dan didampingi oleh dewan pembina serta dewan pengawas.

Pengurus ACT diketuai oleh Ibnu Khajar.

Sementara Ketua Dewan Pembina ACT adalah N Imam Akbari dan Ketua Dewan Pengawas ACT adalah H Sudarman, Lc.

Para Pengurus ACT

Dewan Pembina

Ketua : N Imam Akbari

Anggota :

Bobby Herwibowo, Lc

Dr Amir Faishol Fath, Lc, MA

Hariyana Hermain

Baca: Ibnu Khajar Ungkap Gaji Presiden ACT Sebelumnya Tembus Rp 250 Juta : Sekarang Dikurangi

Baca: ACT (Aksi Cepat Tanggap)

Dewan Pengawas

Ketua : H Sudarman, Lc

Anggota : Sri Eddy Kuncoro

Pengurus

Ketua : Ibnu Khajar

Sekretaris : Sukorini

Bendahara : Echwan Churniawan

Kemensos Panggil Pimpinan ACT Soal Dugaan Penyelewengan Dana Sosial : Bila Terbukti Akan Dibekukan

Kementerian Sosial (Kemensos) bakal memanggil pimpinan lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk meminjta keterangan terkait dugaan penyelewengan dana donasi umat.

Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat mengungkapkan, Kemensos akan memanggil pimpinan ACT lewat Inspektorat Jenderal (Itjen).

"Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa," kata Harry dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

Harry menjelaskan, pemanggilan tersebut untuk mendengar keterangan ACT terkait dugaan penyelewengan tersebut sekaligus memastikan kebenarannya.

Aksi Cepat Tanggap atau ACT
Aksi Cepat Tanggap atau ACT (ACT)

"Dan (kami) akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," ucap Harry.

Kemensos lewat Itjen memang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos No 8 tahun 2021 huruf b.

Apabila ada indikasi penyelewengan pengelolaan dana, Kemensos juga memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB dari ACT hingga prosesnya tuntas.

"Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan," tutur Harry.

Sebelumnya diberitakan, beredar dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi ACT lewat laporan jurnalistik majalah Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".

Kemudian, dalam laporan tersebut disebutkan bahwa petinggi ACT menerima fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.

Presiden Lembaga ACT, Ibnu Hajar mengungkapkan gaji petinggi ACT, terutama jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan.

Gaji fantastis itu mulai diterapkan pada awal tahun 2021.


(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved