SOSOK Ahyudin, Mantan Presiden ACT yang Terima Gaji Ratusan Juta Saat Jabat jadi Petinggi Lembaga

Inilah sosok Ahyudin yang ramai diperbincangkan khalayak ramai setelah mencuatnya kabar kasus penyelewengan dana umat di media sosial


zoom-inlihat foto
Ketua-Dewan-n-ACT-yang-sudah-berdiri-sejak-tahun-2005-itu.jpg
Istimewa
Ketua Dewan Pembina ACT, Ahyudin. Ahyudin diketahui sebagai pendidik atau founder yayasan ACT yang sudah berdiri sejak tahun 2005 itu.


Sekretaris : Sukorini

Bendahara : Echwan Churniawan

Kemensos Panggil Pimpinan ACT Soal Dugaan Penyelewengan Dana Sosial : Bila Terbukti Akan Dibekukan

Kementerian Sosial (Kemensos) bakal memanggil pimpinan lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk meminjta keterangan terkait dugaan penyelewengan dana donasi umat.

Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat mengungkapkan, Kemensos akan memanggil pimpinan ACT lewat Inspektorat Jenderal (Itjen).

"Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa," kata Harry dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

Harry menjelaskan, pemanggilan tersebut untuk mendengar keterangan ACT terkait dugaan penyelewengan tersebut sekaligus memastikan kebenarannya.

Aksi Cepat Tanggap atau ACT
Aksi Cepat Tanggap atau ACT (ACT)

"Dan (kami) akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," ucap Harry.

Kemensos lewat Itjen memang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos No 8 tahun 2021 huruf b.

Apabila ada indikasi penyelewengan pengelolaan dana, Kemensos juga memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB dari ACT hingga prosesnya tuntas.

"Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan," tutur Harry.

Sebelumnya diberitakan, beredar dugaan penilapan uang donasi oleh petinggi ACT lewat laporan jurnalistik majalah Tempo berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".

Kemudian, dalam laporan tersebut disebutkan bahwa petinggi ACT menerima fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.

Presiden Lembaga ACT, Ibnu Hajar mengungkapkan gaji petinggi ACT, terutama jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan.

Gaji fantastis itu mulai diterapkan pada awal tahun 2021.


(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved