Simak Ketentuan Unggah KTP & Swafoto agar Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 35

Pendaftar harus membaca ketentuan KTP dan foto selfie dalam program Kartu Prakerja gelombang 35.


zoom-inlihat foto
Kartu-Prakerja-Gelombang.jpg
Prakerja.go.id
Kartu Prakerja


4. Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP

5. Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor HP, Klik “Kirim”

6. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, klik “Verifikasi”

7. Isi “Pernyataan Pendaftar” sesuai dengan kondisi Anda

8. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “Oke”.

9. Setelah itu, masyarakat harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar.

Baca: Yuk Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 33 di www.prakerja.go.id, Simak Persyaratannya di Sini!

10. Selesai mengisi tes, maka hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja.

11. Setelah itu, Anda harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar

12. Klik "Mulai Tes"

13. Setelah selesai tes, pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal ikut seleksi Gelombang

14. Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik "Gabung"

15. Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.

16. Anda harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya

17. Tahap pendaftaran selesai.

Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan e-mail setelah penutupan gelombang.

Sebagai catatan, bagi yang sudah memiliki akun Prakerja, bisa langsung login Prakerja Gelombang 35 di laman www.prakerja.go.id/login.

Pemerintah akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 pada Kamis (17/3/2022), pukul 10.30 WIB mendatang.
Pemerintah akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 pada Kamis (17/3/2022), pukul 10.30 WIB mendatang. (https://www.prakerja.go.id/)

Syarat Kartu Prakerja

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved