Ini sesuai Peraturan BPH Migas No. 06/2013, penggunaan sistem teknologi IT dalam penyaluran BBM dapat dilakukan.
Alih-alih menyulitkan masyarakat, Irto menerangkan pelaksanaan pendaftaran lewat website untuk melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi.
"Tujuan pendataan ini tidak lain adalah untuk melindungi masyarakat rentan, memastikan subsidi energi yang tepat sasaran sehingga anggaran yang sudah dialokasikan Pemerintah benar-benar dinikmati yang berhak. Ke depan kami harap, data ini bisa digunakan untuk menetapkan kebijakan energi bersama pemerintah serta dapat mencegah potensi terjadinya potensi penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan," jelas dia.
Beberapa waktu lalu pemerintah lewat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas ) masih melakukan kajian mengenai rencana pembatasan pembelian Pertalite.
Inilah daftar 11 daerah kabupaten/kota yang diwajibkan menggunakan MyPertamina dalam pembelian BBM Solar dan Pertalite dilansir dari https://subsiditepat.mypertamina.id/:
1. Kota Bukit Tinggi
2. Kabupaten Agam
3. Kabupaten Padang Panjang
4. Kabupaten Tanah Datar
5. Kota Banjarmasin
6. Kota Bandung
7. Kota Tasikmalaya
8. Kabupaten Ciamis
9. Kota Manado
10. Kota Yogyakarta
11. Kota Sukabumi
Baca: Syarat Membeli Pertalite dan Solar agar Tidak Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina
Baca: Pembeli Pertalite & Solar di 11 Daerah Wajib Pakai MyPertamina, dari Bukittinggi hingga Jogja
Baca: Tata Cara Daftar dan Beli Pertalite Pakai Aplikasi MyPertamina
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)